bacakoran.co – majelis hakim jakarta pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada sekjen pdip , jumat (25/7/2025).
vonis diterima hasto bukan karena melindungi buronan harun masiku, melainkan karena terbukti menyuap eks komisioner kpu wahyu setiawan.
"menjatuhkan pidana kepada terdakwa hasto kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda rp250 juta," kata rios rahmanto, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dilansir dari detik.com.
putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa kpk yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda rp600 juta.
hakim pun menjelaskan, hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kpk soal pelarian harun masiku.
majelis memutuskan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan menghalangi penyidikan, sebagaimana pasal 21 uu tipikor. karenanya.
namun, nasib hasto tetap berujung jeruji besi setelah ia dinyatakan bersalah menyuap wahyu setiawan senilai sin$57.350 atau sekitar rp600 juta.
tujuannya agar wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (paw) untuk harun masiku ke kursi dpr ri periode 2019–2024.
dalam putusannya, hakim menyampaikan sejumlah faktor pemberat dan meringankan.
hal yang memperberat vonis adalah karena hasto dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menggerus independensi kpu.
namun, hal yang meringankan, hasto dinilai bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
keberadaan harun masiku masih misteri
buronan kpk harun masiku memang masih belum tertangkap hingga kini.
tapi vonis terhadap hasto menjadi sinyal jika upaya membongkar skandal ini belum berakhir.