bacakoran.co

Ayah Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Setan, Setelah Empatkali Korban Cerita ke Ibu

Seorang ayah di Kecamatan OKU Timur, Sumsel diduga rudapaksa putri kandungnya. (foto: kholid/sumeks)--

Kemudian seingat Bunga, pada 18 Juli sekira pukul 00.30 WIB, ia dicubit dan diancam dan dipaksa ayahnya.

Nah setelah kejadian keempat kalinya pada 25 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, Bunga yang sudah tidak tahan dengan  prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya FH.

BACA JUGA:Tsunami dari Gempa M8,8 Rusia Capai Hawaii, Aktivitas Bandara dan Pelabuhan Lumpuh!

BACA JUGA:Fantastis! Segini Total Saldo di 31 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Keesokan harinya (26/7), FH  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.

Dikutip dari sumateraekspres.co.id, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Bastian Maratin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga pelaku rudapaksa terhadap putri kandungnya.

“Korban dugaan rudapaksa merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 15 tahun,” jelas Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam keterangannya kepada polisi, baik korban dan pelaku mengatakan bahwa , dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan terus berulang hinggga beberapakali.

BACA JUGA:Terbaru, Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Misri Dikenakan Pasal Tambahan, Menghalangi Penyidikan?

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Klaim Koin untuk Dapat Saldo DANA Gratis Rp324 Ribu Hari Ini, Cek Langkah-Langkahnya di Sini

“Perbuatan terlarang itu diakui pelaku dan korban terjadi di rumah mereka,"jelas Bastian.

Polisi kemudian menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ayah Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Setan, Setelah Empatkali Korban Cerita ke Ibu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- peristiwa dugaan yang dilakukan terdahap sebut saja namanya bunga (15) tahun, terjadi di , kabupaten ogan komering ulu (oku) timur, sumatera selatan.

pelakunya berinisial s (34), yang kini sudah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres oku timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

peristiwa aib itu terungkap setelah  fh (36) istri s yang tak lain adalah ibu kandung bunga mendengar langsung pengakuan putrinya tentang perbuatan tak senonoh suaminya pada jumat malam 25 juli 2025 sekira  pukul 23.00 wib di rumah mereka.

dengan perasaan marah, kesal dan kecewa, fh mengorek keterangan dari putrinya yang ketakutan serta suaminya.

dari mulut mungil putrinya keluar pengakuan jika perbuatan cabu itu telah terjadi berulangkali. tentu saja mendengar pengakuan putrinya itu perasaan fh hancur, terlebih membayangkan keutuhan rumah tangga mereka dan masa depan putrinya.

kepada ibunya, bunga mengaku jika perlakuan bejat ayahnya pertamakali terjadi pada awal januari 2025.

saat itu bunga sedang tidur langsung di rudakpasa ayahnya. bunga mengaku berusaha berontak dan berteriak namun diancam akan dihabisi ayahnya menggunakan pisau.

hari itu bunga terlihat murung dan menangis, namun ketika ditanya kakaknya, bunga tak berani bercerita. dia mengaku sakit kaki.

kemudian awal juli 2025, bunga mengaku kembali dirudakpaksa pria yang telah membesarkannya sejak dia masih bayi. bunga berusaha menolak dan menangis.

saat itu fh sempat terbangun karena melihat suaminya berada di dekatt putrinya. namun pelaku s beralasan jika saat itu dia hendak membangunkan putrinya dan minta dibuatkan kopi.

kemudian seingat bunga, pada 18 juli sekira pukul 00.30 wib, ia dicubit dan diancam dan dipaksa ayahnya.

nah setelah kejadian keempat kalinya pada 25 juli 2025, sekira pukul 23.00 wib, bunga yang sudah tidak tahan dengan  prilaku ayahnya itu, akhirnya bercerita kepada ibunya fh.

keesokan harinya (26/7), fh  melaporkan kejadian tersebut ke mapolres oku timur.

dikutip dari sumateraekspres.co.id, kapolres oku timur akbp adik listiyono sik mh melalui kasat reskrim akp mukhlis dan kanit ppa ipda bastian maratin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial s yang diduga pelaku rudapaksa terhadap putri kandungnya.

“korban dugaan rudapaksa merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 15 tahun,” jelas kanit ppa polres oku timur, ipda bastian maratin, rabu 30 juli 2025.

dalam keterangannya kepada polisi, baik korban dan pelaku mengatakan bahwa , dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak januari 2025 dan terus berulang hinggga beberapakali.

“perbuatan terlarang itu diakui pelaku dan korban terjadi di rumah mereka,"jelas bastian.

polisi kemudian menangkap s di rumahnya tanpa perlawanan. akibat perbuatannya, s kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share