bacakoran.co

Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta

Keluarga tersangka korupsi anggaran Dispora OKI tahun 2022 kembalikan uang. (foto : bisa/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Kompak, keluarga 4 tersangka korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tahun anggaran  2022, Jumat 1 Agustus 2025 mengembalikan sejumlah uang

Uang titipan pengganti itu diserahkan keluarga tersangka kepada Kejaksaan Negeri OKI.

Kepala Kejari OKI, H Sumantri melalui Kasi Intelejen, Agung Setiawan mengungkapkan, uang pengembalian  tersebut dari Tersangka Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.

"Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa kepada penyidik Kejari OKI,  totalnya sebesar Rp120.000.000,"jelas Agung Setiawan, Jumat (1/8).

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 2 Camat Aktif, Diduga Terlibat Korupsi Belanja Modal Dispora tahun 2022

BACA JUGA:Satu Jam Geledah Kantor Dispora, Tim Kejari OKI Temukan 5 Cap Toko

Uang itu  diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.

Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

"Ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara. Untuk diketahui penyerahan uang titipan dilakukan, sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga,"jelasnya.

"Ini  upaya dari  para terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,  yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan,"katanya.

BACA JUGA:Berikan Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Kritik Keduanya Dipakai untuk Kasus Korupsi: Prihatin dan Kecewa!

BACA JUGA:Segera Tayang! Drama China 'Calming Waves' dengan Kisah Penuh Misteri dan Menegangkan

Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di Disporaa OKI tersebut telah dilakukan Kejari OKI   sejak Mei 2024.

Kejari OKI kemudian menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Keempat  tersangka yaitu Harun selaku  Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kabupaten OKI Tahun 2022.

Kemudian Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022, 

Selanjutnya Apriliansyah  selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

BACA JUGA:Anak SD Korban Penculikan di Medan Berhasil Ditemukan, Ternyata Pelaku Masih Saudara Ibu dan Positif Narkoba!

Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- kompak, penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada dinas pemuda dan olahraga () kabupaten ogan komering ilir (), sumatera selatan tahun anggaran  2022, jumat 1 agustus 2025 mengembalikan sejumlah uang

uang titipan pengganti itu diserahkan keluarga tersangka kepada kejaksaan negeri oki.

kepala kejari oki, h sumantri melalui kasi intelejen, agung setiawan mengungkapkan, uang pengembalian  tersebut dari tersangka imam tohari, harun, aprilian saputra, dan muslim alias uju.

"uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa kepada penyidik kejari oki,  totalnya sebesar rp120.000.000,"jelas agung setiawan, jumat (1/8).

uang itu  diterima secara resmi oleh jaksa penuntut umum kejari oki di ruang tindak pidana khusus kejaksaan negeri oki.

uang tersebut selanjutnya akan dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan kejari oki pada bank rakyat indonesia (bri) cabang kayuagung.

"ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara. untuk diketahui penyerahan uang titipan dilakukan, sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga,"jelasnya.

"ini  upaya dari  para terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,  yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan,"katanya.

diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi di disporaa oki tersebut telah dilakukan kejari oki   sejak mei 2024.

kejari oki kemudian menetapkan empat tersangka kasus tersebut. keempat  tersangka yaitu harun selaku  kabid pemberdayaan pemuda dan pptk kegiatan bidang pemberdayaan dispora kabupaten oki tahun 2022.

kemudian muslim selaku bendahara pengeluaran dispora kabupaten oki periode januari-juni 2022, 

selanjutnya apriliansyah  selaku bendahara pengeluaran dispora kabupaten oki periode juni-desember 2022.



serta imam tohari  selaku kabid keolahragaan dan pptk kegiatan keolahragaan dispora kabupaten oki tahun 2022.

berdasarkan penjelasan penyidik kejari oki sebelumnya, anggaran dispora kabupaten oki pada  2022 sebesar rp14.579.232.321.

kemudian dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar rp6.536.362.500 dan anggaran belanja modal sebesar rp1.204.024.000.

nah dalam pengelolaan anggaran belanja langsung sebesar rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar rp1.204.024.000,  ditemukan fakta adanya dugaan pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.



modusnya, adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban fiktif dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan  anggaran yang  dikeluarkan.
"anggaran itu kan bentuknya gelondongan. jadi dari audit laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara bpkp prov sumsel nomor: pe.03.04/sr-26/pw07/5/2025 tanggal 21 februari 2025, banyak anggaran tidak sesuai dengan peruntukan dan pertanggungjawaban,"jelas agung setiawan.

terhadap masing-masing tersangka disangkakan  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Tag
Share