bacakoran.co

LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!

Putar suara alam di kafe tetap wajib bayar royalti. LMKN tegaskan hak rekaman tetap berlaku.--Freepik.com

LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - dalam upaya untuk menghindari kewajiban membayar musik, sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran kini beralih memutar rekaman suara alam atau kicauan burung. 

namun langkah ini rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum yang berlaku.

rekaman suara alam bukan solusi bebas royalti

ketua lembaga manajemen kolektif nasional (), dharma oratmangun, menegaskan bahwa pemutaran rekaman apapun tetap mengandung hak terkait yang wajib dibayar, tidak hanya . 

menurutnya, setiap produser rekaman memiliki hak terhadap fonogram, termasuk rekaman suara burung atau alam. 

pernyataan ini ia sampaikan kepada media pada senin, 4 juli 2025.

“putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar. jangan bangun narasi seolah putar suara alam itu solusi,” ujar dharma, dilansir bacakoran.co dari instagram @medsoszone dan @fakta.indo.

lebih lanjut, dharma menjelaskan bahwa penggunaan lagu dari luar negeri juga harus melalui proses pembayaran royalti, karena indonesia terikat kerja sama internasional terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.

aturan tarif royalti dan implikasi hukum

tarif royalti untuk restoran dan kafe telah diatur dalam sk menteri hukum dan ham ri tahun 2016, yaitu sebesar rp60.000 per kursi per tahun. 

dharma menggarisbawahi bahwa royalti bukanlah beban, melainkan kewajiban sesuai dengan undang-undang hak cipta yang berlaku di indonesia.

“bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” tambahnya, mengkritisi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban hukum dengan putar suara alam.

bila pelaku usaha tetap enggan membayar royalti, mereka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

lmkn secara aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan keadilan bagi para pencipta karya.

respons publik dan kritik netizen

pernyataan lmkn memantik beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya di media sosial. 

banyak netizen melontarkan komentar kritis dan satir terkait kebijakan royalti tersebut.

"suara burung di denda suara lagu di denda juga tpi klo suara rakyat tidak di dengar."

"putar janji pada saat kampanye kena royalti juga gak pak?"

"kenapa ya makin hari negara ini makin gak asik? semua di atur, tapi elit bebas tabrak aturan."

"setel suara rakyat aja, aman, ga bakal kena royalti, soalnya kan bahkan ga kedengeran."

"suara ngorok pasangan bapak kena royalti ga?"

"terus harus putar apa pak tahlil,atau kosidahan ribet amat."

komentar-komentar ini mencerminkan keresahan publik atas kebijakan yang dirasa memberatkan usaha mikro dan kecil, serta membuka diskusi lebih luas soal keadilan dan peran pemerintah dalam mendukung kreativitas tanpa memberatkan.

Tag
Share