bacakoran.co

Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?

Wajib bayar jaminan hingga Rp245 juta untuk visa AS, WNI kena dampaknya?-Ilustrasi -

Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?

Melly

Melly


bacakoran.co - kabar mengejutkan datang dari amerika serikat! mulai 20 agustus 2025, negeri paman sam akan memberlakukan kebijakan baru terkait permohonan visa.

dalam program percontohan yang akan berlangsung selama 12 bulan ke depan, pemohon turis (b-2) dan bisnis (b-1) dari negara-negara tertentu harus menyetor uang jaminan dengan nominal yang fantastis—bisa mencapai us$ 15.000 atau setara rp 245,8 juta!

langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah as untuk menekan angka pelanggaran overstay , yaitu kondisi di mana warga asing tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa mereka.

program ini digagas sejak era pemerintahan presiden donald trump dan kembali diaktifkan sebagai bagian dari pengawasan imigrasi yang lebih ketat.

menurut pemberitahuan resmi dari federal register yang dikutip oleh reuters dan afp (5/8/2025), kebijakan ini menyasar negara-negara yang memiliki tingkat overstay visa tinggi.

pemohon dari negara-negara tersebut akan dikenakan visa bond atau jaminan visa dengan nominal yang disesuaikan oleh petugas konsuler as.

berapa besarnya?

uang jaminan yang harus dibayarkan tergantung dari hasil evaluasi petugas konsuler dan terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • us$ 5.000 (sekitar rp 81,9 juta)

  • us$ 10.000 (sekitar rp 163,8 juta)

  • us$ 15.000 (sekitar rp 245,8 juta)

dana ini wajib dibayarkan sebagai syarat untuk memperoleh visa.

bila pemegang visa tidak melanggar aturan dan kembali tepat waktu, uang jaminan akan dikembalikan.

apakah wni termasuk yang terdampak?

sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah warga negara indonesia (wni) termasuk dalam daftar negara dengan tingkat overstay tinggi.

namun, berdasarkan laporan tahunan departemen keamanan dalam negeri as (dhs overstay report), indonesia bukan termasuk negara dengan tingkat pelanggaran visa tertinggi.

meski begitu, bukan berarti wni sepenuhnya aman dari aturan ini.

jika dinilai perlu, petugas konsuler tetap memiliki kewenangan untuk meminta jaminan dari pemohon visa, terutama jika data verifikasi atau informasi latar belakang pemohon dianggap tidak memadai.

kebijakan ini bisa menjadi tantangan besar bagi masyarakat yang ingin bepergian ke as, terutama untuk tujuan wisata atau urusan bisnis.

bayangkan saja, biaya visa yang biasanya sekitar us$ 160 kini bisa melonjak drastis jika disertai uang jaminan hingga ratusan juta rupiah.

pihak kedutaan as di berbagai negara pun diminta untuk memberikan sosialisasi terkait kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemohon visa.

kebijakan uang jaminan visa as ini jadi sorotan dunia karena dinilai bisa menghambat mobilitas internasional, khususnya bagi warga negara dari negara berkembang.

bagi wni yang ingin bepergian ke as, sebaiknya tetap mengikuti perkembangan resmi dari kedutaan besar as dan menyiapkan dokumen yang lengkap dan kredibel untuk menghindari potensi dikenai visa bond.

pantau terus kebijakan terbaru seputar imigrasi dan visa hanya di sini, agar kamu tetap update dan siap bepergian tanpa kendala!

Tag
Share