bacakoran.co - kepala seksi penerangan hukum (kasus penkum) kejati ntb, efrien saputera ingin polda ntb menggelar rekonstruksi di villa gili trawangan.
ia ingin tempat yang menjadi brigadir nurhadi meregang nyawa ini dilakukan rekonstruksi untuk menemukan petunjuk.
dan dari rekonstruksi ini adalah salah satu petunjuk jaksa peneliti dalam berkas perkara ketiga tersangka yang dikembalikan ke penyidik direskrimum polda ntb.
"jadi, dalam p19 jaksa itu, itu salah satu petunjuknya. meminta penyidik melakukan rekonstruksi," ungkap efrien, dikutip bacakoran.co dari detiknews, selasa (5/8/2025).
rekonstruksi yang akan dilakukan terkait kematian nurhadi, ungkap efrien, harus melibatkan jaksa.
tujuannya agar kasus dengan tersangka kompol i made yogi purusa utama, ipda haris chandra, dan misri puspita sari itu terang benderang. selain itu, rekonstruksi juga dapat mengetahui peran masing-masing tersangka.
berkas perkara ketiga tersebut belum dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa semenjak dikembalikan.
"belum dikembalikan berkasnya. masih p19," katanya.
sebelumnya dalam kasus kematian brigadir nurhadi, tiga tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
kejari ntb ingin kasus kematian ini diusut dengan jelas dan ditangani secara jelas yang kemudian memberikan petunjuk atas berkas penyidikan tiga tersangka.
kajati ntb wahyudi dengan tegas ungkap petunjuk jaksa peneliti harus dilengkapi agar penanganan kasus tersebut profesional.
"kami ingin kasus ini dibuat lebih terang. bisa kita bawa ke persidangan,” kata kajati ntb wahyudi.
siapapun pelakunya, tegas dia, jika memang berkas dianggap belum lengkap tidak bisa dipaksakan dan nantinya berkaitan dengan pembuktian di persidangan.
”untuk itu, pada proses pratut (sebelum penuntutan) bukti harus diperkuat,” ujarnya.
dan penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 kuhp tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
sebelumnya kematian brigadir nurhadi membuat publik resah dengan kasus yang lama belum menemukan kejelasan hukum menurut keluarga besar korban.
inspektorat pengawasan umum (itwasum) mabes polri turun ke polda ntb dan mereka mengatensi kasus kematian brigadir muhammad nurhadi.
mereka turun untuk memeriksa tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. yakni, kompol i made yogi purusa utama, ipda haris chandra, dan misri.
pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang tahanan dittahti polda ntb.
penasihat hukum kompol yogi, hijrat prayitno membenarkan adanya pemeriksaan dari itwasum.
”saya yang mendampingi pada saat pemeriksaan,” kata hijrat.
pemeriksaannya masuk ke dalam substansi namun berbicara mengenai apakah ada proses penyidikan yang dianggap janggal.
”yang ditanyakan itu mengenai pengawasan sesuai dengan tugas itwasum. itu semua sudah dijawab,” tuturnya.
pemeriksaan yang dilakukan itwasum kepasa kliennya tidak terlalu lama dan liennya hanya ditanyakan seputar hak-hak tersangka apakah sudah terpenuhi.
”pemeriksaan tidak sampai 10 menit,” lanjutnya.
dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal 359 kuhp tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
sebelumnya istri brigadir muhammad nurhadi menilai penanganan kasus kematian suaminya oleh polda ntb terlalu lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
elma agustina mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat dan ia meminta kepastian dan keadilan.
"merasa lambat penanganannya? iya," kata elma di mapolda ntb, didampingi dua kuasa hukumnya, jumat (18/7/2025).
elma meminta aparat memberikan kepastian hukum atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan.
di kasus ini polda ntb sudah menetapkan tiga tersangka, yakni kompol i made yogi purusa utama, ipda haris chandra, dan seorang lc bernama misri puspita sari asal jambi.
"hanya untuk meminta kepastian dan keadilan," ucap elma.
kuasa hukum elma, giras genta tiwikrama, juga menyebutkan bahwa keluarga menilai penanganan kasus cukup lama dan belum ada kejelasan mengenai motif penganiayaan.
"intinya, mbak elma merasa penanganan cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. karena memang, motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah," kata giras.
sebelumnya misri yang merupakan salah satu tersangka kasus kematian brigadir nurhadi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
misri puspita sari akan bekerja sama dalam pengajuan ini guna untuk membongkar penyebab asli kematian brigadir nurhadi di gili trawangan, 16 april 2025.
pengajuan permohonan justice collaborator ini diperuntukkan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban melalui surat dan disampaikan oleh kuasa hukum misri.
"benar, sudah kami ajukan pada senin kemarin. kami juga melakukan tembusan untuk lpsk, polda ntb hingga bareskrim polri," kata kuasa hukum misri, yan, dikutip bacakoran.co dari disway.id, rabu (16/7/2025).
yan juga menambahkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator lantaran proses penyidikan yang janggal.
ia membeberkan bahwa pada pengenaan pasal yang tak pas dan menyeret kliennya harus dirubah.
"kami merasa sejak proses awal kasus ini dipaksakan kepada misri. sebab, pasal 351 tentang penganiyaan berat yang dialamatkan ke misri tidak tepat, karena dia tak melakukan penganiayaan kepada brigadir nurhadi," paparnya.
"kondisi misri alhamdulillah membaik. saat menjalani bap tambahan senin kemarin, dia sudah lancar menjawab pertanyaan penyidik. hanya saja jika disinggung soal kejadian di gili trawangan, terkadang emosinya masih meningkat karena pengulangan pertanyaan," ungkapnya mengenai kondisi terkini misri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
sebelumnya dalam kasus kematian misterius brigadir nurhadi di villa gili trawangan lombok, terseret wanita bernama misri (23).
ia tercatat dalam satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam kematian tragis brigadir nurhadi tersebut.
misri bukan sosok yang memiliki pengaruh atau jabatan, ia berasal dari keluarga sederhana, lulusan sekolah menengah atas (sma).
tapi, kehidupannya berubah drastis setelah dirinya terseret dalam pusaran kasus kematian nurhadi yang belakangan diungkap sebagai pembunuhan.
misri terlibat bermula dari pesta di sebuah vila mewah di gili trawangan yang diadakam oleh kompol i made yogi purusa utama, atasan almarhum nurhadi di propam polda ntb.
pada malam itu, pesta dihadiri oleh kompol yogi, ipda haris chandra, misri, nurhadi, dan satu perempuan lainnya.
pengacara misri, yan mangandar putra, menyebut bahwa kliennya hadir dalam pesta tersebut setelah menerima bayaran sebesar rp10 juta dari kompol yogi.
“dia hanya diminta menemani. tidak tahu akan berujung seperti ini,” kata yan seperti dikutip dari unggahan akun x, @meta80ki, rabu (9/7/2025).
sejak awal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 juni 2025, kondisi psikologis misri mengalami tekanan luar biasa.
ia disebut kerap mengalami stres berat hingga mengalami manifestasi spiritual yang menyeramkan.
bahkan, menurut pengakuan pengacaranya tersebut, misri kerap mengalami kerasukan arwah brigadir nurhadi.
sebelumnya brigadir muhammad nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada rabu malam, 16 april 2025, di sebuah villa privat di gili trawangan, lombok utara, nusa tenggara barat.
dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
dua perwira polisi yaitu kompol imy dan ipda hc, serta satu warga sipil berinisial m, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
kemudian kompol imy dan ipda hc telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. di sana (vila tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel polda ntb (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, jumat (4/7/2025).
dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.
kemudian menggunakan hasil poligraf dari laboratorium forensik bali.
“secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di vila tekek,” ujar dirreskrimum polda ntb kombes syarif hidayat, dilansir bacakoran.co dari disway.id, sabtu (5/7/2025).
walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian brigadir nurhadi.
"kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. ini masih terus kami dalami,” tegas syarif.
ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pasal 359 kuhp serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa brigadir nurhadi tidak tertolong dan kematian nurhadi ini diduga janggal.
sehingga polda ntb melakukan ekshumasi pada kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
syarif juga mengatakan awalnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai.
kemudian, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.
"ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas syarif.