Tepati Janji, Wali Kota Medan Pecat ASN Pemko yang Nyambi Jadi Calo Honorer dan PPPK
Wali Kota Medan pecat ASN calo honorer & PPPK/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medantoday
BACAKORAN.CO - Dalam upaya memperbaiki integritas birokrasi dan menegakkan etika pelayanan publik, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, kembali menepati janjinya.
Ia resmi memecat Endang Agus Susanto, seorang ASN Pemko Medan yang terbukti menyalahgunakan jabatan dengan menjadi calo honorer dan PPPK, serta menipu masyarakat dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Endang Agus Susanto, yang sebelumnya bertugas di Bagian Umum Pemko Medan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) per tanggal 6 Agustus 2025.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Kamis (7/8/2025).
Dengan keputusan tersebut, Endang tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024
Subhan menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi disiplin berat atas pelanggaran etik yang dilakukan Endang.
Ia menyambi sebagai calo, menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK kepada masyarakat dengan imbalan uang antara Rp55–60 juta per orang.
Modusnya dimulai dengan permintaan uang muka Rp25–30 juta, dan sisanya setelah korban menerima SK pengangkatan.
Endang telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Medan dan Tim Pemeriksa Adhoc yang dibentuk oleh BKPSDM.
Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpulkan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik instansi Pemko Medan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Medan-Binjai: Positif Narkoba, 2 Ditembak
Tim Adhoc terdiri dari gabungan Inspektorat, atasan langsung Endang, dan BKPSDM, yang berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Medan.
Sanksi PDH TAPS dijatuhkan sebagai bentuk hukuman tertinggi dalam disiplin ASN, menandakan bahwa pelanggaran Endang sudah berada di level yang tidak bisa ditoleransi.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN yang melanggar hukum dan etika.
Ia membantah keras adanya upaya penyelamatan terhadap Endang.
“Intinya, siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar, bagi kami tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum,” tegas Rico dilansir Bacakoran.co dari TribunMedan.
Rico juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS atau PPPK.
BACA JUGA:Seorang Pria Ngamuk Minta Rokok dan Ancam Penjaga Warung di Medan: Aku Anak Kasat Narkoba!
Ia membuka jalur pelaporan melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Medan bagi warga yang menemukan praktik serupa.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di media sosial.
Di akun @medsoszone, netizen menyuarakan dukungan dan harapan agar tindakan serupa diterapkan kepada pejabat kelurahan dan kecamatan yang dinilai menyulitkan urusan warga.
"Pecat juga kelurahan di medan yang mempunyai sipat ular dan mempersulit urusan masyarakat."
"Lurah camat sudah?"
"Cek lurah jg pak wali."
"Terimakasih pak rico waas kami harap bagi pemimpin kota medan khusus nya tidak ada yang korupsi + jgn naikin pajak ya pak kami minta ciptakan lapangan pekerjaan."
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Lebih dari itu, masyarakat kini memiliki harapan baru terhadap pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.