WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!

WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan/Kolase Bacakoran.co--Gemini AI dan Freepik.com
BACAKORAN.CO - Tahukah kamu bahwa memutar atau menyanyikan lagu di acara resepsi pernikahan ternyata dikenakan royalti?
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap wajib membayar royalti, meskipun acara bersifat privat dan tidak komersial.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta di ruang publik, termasuk lagu, harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta.
Dalam konteks ini, izin tersebut diwujudkan dalam bentuk pembayaran royalti kepada komposer melalui LMK seperti WAMI.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” jelas Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI
Siapa yang Wajib Bayar Royalti?
Robert menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan seperti penyanyi atau band.
Artinya, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahanlah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti tersebut.
“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya,” ujarnya.
Tarif Royalti dan Skema Pembayaran
BACA JUGA:Ada Ahmad Dhani ini Deretan Musisi Gratiskan Lagunya Diputar Kafe dan Restoran, Tanpa Bayar Royalti
BACA JUGA:LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...
Tarif royalti yang dikenakan untuk acara pernikahan adalah sebesar 2% dari biaya produksi musik. Biaya ini mencakup rental sound system, panggung, fee artis, lighting, dan elemen lain yang berkaitan dengan musik.
“Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik. Biaya ini dibayarkan ke LMKN dan disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman,” tegas Robert dilansir Bacakoran.co dari IDN Times.