bacakoran.co

WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!

WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan/Kolase Bacakoran.co--Gemini AI dan Freepik.com

BACAKORAN.CO - Tahukah kamu bahwa memutar atau menyanyikan lagu di acara resepsi pernikahan ternyata dikenakan royalti

Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap wajib membayar royalti, meskipun acara bersifat privat dan tidak komersial.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta di ruang publik, termasuk lagu, harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. 

Dalam konteks ini, izin tersebut diwujudkan dalam bentuk pembayaran royalti kepada komposer melalui LMK seperti WAMI.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” jelas Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA:Heboh! Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti Musik, Publik Ramai Menolak: Besok-besok Makan Bawa Earphone

BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Robert menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan seperti penyanyi atau band. 

Artinya, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahanlah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti tersebut.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya,” ujarnya.

Tarif Royalti dan Skema Pembayaran

BACA JUGA:Ada Ahmad Dhani ini Deretan Musisi Gratiskan Lagunya Diputar Kafe dan Restoran, Tanpa Bayar Royalti

BACA JUGA:LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...

Tarif royalti yang dikenakan untuk acara pernikahan adalah sebesar 2% dari biaya produksi musik. Biaya ini mencakup rental sound system, panggung, fee artis, lighting, dan elemen lain yang berkaitan dengan musik.

“Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik. Biaya ini dibayarkan ke LMKN dan disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman,” tegas Robert dilansir Bacakoran.co dari IDN Times.

WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - tahukah kamu bahwa memutar atau menyanyikan lagu di acara resepsi pernikahan ternyata dikenakan ? 

wahana musik indonesia (), sebagai salah satu lembaga manajemen kolektif nasional (), menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap wajib membayar royalti, meskipun acara bersifat privat dan tidak komersial.

menurut undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, setiap penggunaan karya cipta di ruang publik, termasuk lagu, harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. 

dalam konteks ini, izin tersebut diwujudkan dalam bentuk pembayaran royalti kepada komposer melalui lmk seperti wami.

“untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. posisi wami adalah selalu for the composers,” jelas robert mulyarahardja, head of corporate communications & memberships wami, senin (11/8/2025).

siapa yang wajib bayar royalti?

robert menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan seperti penyanyi atau band. 

artinya, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahanlah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti tersebut.

“yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya,” ujarnya.

tarif royalti dan skema pembayaran

tarif royalti yang dikenakan untuk acara pernikahan adalah sebesar 2% dari biaya produksi musik. biaya ini mencakup rental sound system, panggung, fee artis, lighting, dan elemen lain yang berkaitan dengan musik.

“tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik. biaya ini dibayarkan ke lmkn dan disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman,” tegas robert dilansir bacakoran.co dari idn times.

royalti tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada para pencipta lagu sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan maret, juli, dan november.

acara privat tetap wajib bayar?

meski acara pernikahan bersifat intimate dan hanya dihadiri keluarga atau undangan terbatas, kewajiban membayar royalti tetap berlaku. robert menjelaskan bahwa dalam acara seperti ini, tetap ada vendor-vendor yang dibayar, sehingga wajar jika pencipta lagu juga mendapatkan haknya.

“dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.

kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. di media sosial, banyak netizen yang mempertanyakan efektivitas dan transparansi sistem royalti ini. 

beberapa komentar di akun instagram @fakta.indo menyuarakan keresahan.

"di mana bumi di pijak disitu kita dipajak."

"enak bener maen nulis 2% lu stres."

"udah pasti hancur ini negara gak lama lagi."

"semua di pajakin,, pajaknya di korupsi, mantaaap."

"duitnya betulan 100 persen utk senimannya atau parkir dulu entah di mana dan tdk pernah keluar lagi?"

"lama-lama terkesan makin ribet ini royalti-royalti."

robert mengakui bahwa pendataan acara pernikahan memang lebih sulit dibandingkan event publik karena sifatnya yang privat. 

oleh karena itu, wami mengandalkan laporan dari pihak terkait untuk memastikan lagu yang digunakan dalam acara tersebut tercatat dan royalti bisa disalurkan dengan tepat.

“kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” ujarnya.

Tag
Share