bacakoran.co

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Resmi Divonis Hukuman Mati, Pasal Berlapis Ini Menjerat!

Kopda Bazarsah Resmi Divonis Hukuman Mati Terkait Kematian 3 Polisi di Way Kanan Lampung --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kopda Bazarsah yang merupakan terdakwa penembakan 3 polisi di Waykanan Lampung mendapatkan vonis hukuman mati.

Ia di vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).

Vonis hukuman mati kepada terdakwa Bazarsah itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

BACA JUGA:Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Lampung, Bukti Baru Terungkap!

BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI

Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.

Kemudian Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujarnya dikutip Bacakoran.co dari suara.com, Selasa (12/8/2025).

Tidak hanya itu saja, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan ajukan upaya banding terhadap vonis mati dan pemecatan itu.

BACA JUGA:Kenapa Lokasi Penembakan 3 Anggota Polisi Way Kanan Dijuluki 'Texas'? Ternyata ini Alasannya!

BACA JUGA:Kasus Tewasnya 3 Anggota Polisi, Kapendam II Sriwijaya Ungkap Lokasi Penembakan di Way Kanan Lampung

"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai sidang. 

Melihat pasal yang diberikan oleh Hakim terkait kepada sah kuasa hukum menilai hukuman maksimal pidana mati dinilai terlalu berat untuk terdakwa.

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Resmi Divonis Hukuman Mati, Pasal Berlapis Ini Menjerat!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kopda bazarsah yang merupakan terdakwa penembakan 3 polisi di waykanan lampung mendapatkan vonis hukuman mati.

ia di vonis hukuman mati dari pengadilan militer i-04 palembang, sumatera selatan, senin (11/8/2025).

vonis hukuman mati kepada terdakwa bazarsah itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim kolonel chk fredy ferdian isnartanto dalam sidang vonis yang digelar di pengadilan militer i-04 palembang pada senin (11/8/2025). 

majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

subsider pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.

kemudian pasal 303 kuhp tentang tindak pidana perjudian, serta pasal 303 kuhp tentang tindak pidana perjudian.

"memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujarnya dikutip bacakoran.co dari suara.com, selasa (12/8/2025).

tidak hanya itu saja, kopda basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan ajukan upaya banding terhadap vonis mati dan pemecatan itu.

"putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata kuasa hukum kopda basyarsyah, kolonel chk amir welong usai sidang. 

melihat pasal yang diberikan oleh hakim terkait kepada sah kuasa hukum menilai hukuman maksimal pidana mati dinilai terlalu berat untuk terdakwa.

"terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan).pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelasnya.

sebelumnya beredar di sosial media tampang anggota tni yang diduga pelaku penembakan terhadap 3 anggota polisi di way kanan lampung.

bahkan nama anggota tni tersebut tersebar dengan jelas yakni kopka basar dan peltu lubis.

kedua anggota tni ini diduga juga merupakan pemilik arena judi sabung ayam yang digerebek polisi sehingga terjadi penembakan.

infomasi ini juga diunggah oleh akun x , yang memperlihatkan oknum anggota tni tersebut yang diduga terlibat dalam kasus ini dan merupakan pemilik tempat sabung ayam tersebut.

"ijin melaporkan jenderal. pada hari senin, 17 maret 2025 pukul 16.50 wib, polres way kanan melakukan penggerebekan sabung ayam (milik anggota tni sdr. kopka basar dan peltu lubis) di kampung karang manik kec. negara batin kab. way kanan" cuit akun tersebut, dikutip bacakoran.co dari akun x , selasa (17/3/2025).


tampang pelaku oknum tni tembak 3 polisi --ist

sebelumnya pada saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam, tiga anggota kepolisian dari polres way kanan, lampung tewas ditembak.

ketiga polisi ini diduga ditembak oleh sang pemilik tempat judi sabung ayam tersebut, yang berlokasi di kampung karang manik, kecamatan negara batin, kabupaten way kanan, provinsi lampung.

kejadian penembakan tiga polisi ini terjadi senin (17/3/2025) sore, pukul 16.50 wib.

diketahui identitas ketiga anggota polri yang meninggal ditembak tersebut adalah iptu lusiyanto, bripka petrus dan bripda ghalib, ketiganya ditembak pada bagian kepala sampai meregang nyawa.

infomasi penembakan ini juga di unggah oleh akun x , yang memberikan keterangan ketiga polisi yang telah meregang nyawa.

"kabar duka. tiga anggota polisi di polres way kanan tewas ditembak saat menggerebek perjudian sabung ayam. ketiganya ditembak tepat di kepala oleh pemilik tempat sabung ayam (17/3/2025), lampung. banyak yang berspekulasi penembak diduga orang terlatih" cuit akun tersebut, dikutip bacakoran.co dari akun x , senin (17/3/2025).

ketiga jasad anggota polri ini masih dalam perjalanan ke rumah sakit bhayangkara polda lampung untuk dilakukan proses autopsi.

kejadian naas ini terjadi saat anggota kepolisian tersebut mendekati lokasi sabung ayam, rombongan sudah melakukan penembakan peringatan ke udara.

kemudian tak disangka dari lokasi tersebut datang tembakan yang langsung mengarah ke rombongan polisi tersebut dan mengenai kapolsek dan dua anggota lainnya.

terdapat informasi mengenai pemilik arena judi sabung ayam yang digerebek oleh polisi adalah milik oknum tni ad, tapi sampai kini belum ada pernyataan resmi dari pihak tni maupun polri mengenai hal ini.

dilansir bacakoran.co dari akun x , melihat hal ini tni juga telah merespon tewasnya 3 polisi saat penggerebekan tersebut.

"apabila ada keterlibatan oknum tni dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut" ucap kapendam ii/sriwijaya kolonel inf eko syah putra siregar.

Tag
Share