Kasus Kredit Fiktif Sritex: Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat, Salahkan Kakak
Kejagung tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi tersangka di Kasus Kredit Fiktif Sritex--Kolase/Kompas/Monitor Indonesia
Di samping itu, ia juga menandatangani kontrak kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 meskipun ia menyadari bahwa penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, bahkan disertai dengan invoice yang diduga palsu.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia.
Selain Iwan Kurniawan Lukminto Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, termasuk mantan Dirut Sritex, direktur keuangan, hingga pejabat Bank Jateng dan Bank BJB.
BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya
BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?
Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan Lukminto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP.