bacakoran.co - polemik royalti musik kembali memanas di indonesia, dan kompak menuding wahana musik indonesia (wami) tidak transparan dan tidak adil dalam mengelola hak cipta lagu.
isu ini makin panas karena menyentuh kehidupan sehari-hari: dari hajatan, hotel, hingga kafe yang memutar musik.
ahmad dhani, pentolan dewa 19 sekaligus anggota dpr ri, melontarkan kritik pedas kepada wahana musik indonesia ().
ia menilai wami terlalu tegas menagih royalti dari kafe, restoran, dan hotel, tapi justru lunak terhadap penyanyi atau band besar yang enggan membayar royalti kepada komposer.
“kenapa wami tajam ke kafe, resto, hotel, tapi tumpul ke penyanyi kaya raya? padahal sama-sama tidak sudi bayar royalti. pantes nasib komposer ancur,” tulis dhani di instagram, kamis (14/8/2025).
ia juga mengecam aturan royalti untuk acara pernikahan dan hajatan yang mematok 2 persen dari total biaya produksi.
menurutnya, sistem ini justru membebani penyelenggara tanpa menjamin komposer mendapat bagian yang layak.
sementara itu, ari lasso memilih jalur “perlawanan” lewat gerakan #auditwami.
ia menyerukan agar audit dilakukan oleh lembaga independen tanpa campur tangan pemerintah.
“kita jangan minta bantuan bpk atau kpk. kita patungan saja menyewa auditor independen,” ujarnya.
dalam unggahannya, ia menandai musisi papan atas seperti dewa budjana, armand maulana, hingga menyenggol pejabat publik dari kalangan artis, raffi ahmad dan yovie widianto yang kini menjabat di pemerintahan.
“masbro, gimana pendapatnya?” tulisnya memancing respon warganet.
sorotan publik terhadap wami makin besar setelah kasus mie gacoan yang diminta membayar rp 2,2 miliar royalti, yang berujung damai.
banyak pemilik kafe, hotel, dan eo hajatan kini merasa was-was, khawatir menjadi target berikutnya.
kelompok musisi seperti vibrasi suara indonesia (visi) dan federasi serikat musisi indonesia (fesmi) bahkan ikut mengeluarkan surat terbuka, menuntut transparansi lmkn dan lmk.
mereka menegaskan, distribusi royalti harus adil, cepat, dan diumumkan secara terbuka.
dpr dan pemerintah turun tangan
wakil ketua komisi x dpr ri, lalu hadrian irfani, mengakui pencipta lagu memang berhak mendapatkan royalti, namun penegakannya harus humanis.
“kita harus membangun ekosistem kebudayaan yang sehat dan saling menguntungkan,” katanya.
menteri hukum dan ham supratman andi agtas menegaskan royalti hanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung.
“pengunjung kafe atau hotel tidak dikenakan royalti,” tegasnya.
sementara itu, lmkn periode baru berjanji membenahi sistem penarikan dan penyaluran royalti.
komisioner dedy kurniadi mengatakan pendekatan damai akan diutamakan.
data resmi mencatat, distribusi royalti naik dari rp 22,8 miliar pada 2022 menjadi rp 54,2 miliar pada 2024, dengan biaya operasional dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen.
meski begitu, tagar #auditwami terus bergema.
pelaku hajatan, hotel, dan kafe kini berada di persimpangan: tetap memutar musik dan membayar, atau mematikan lagu demi menghindari tagihan.
semua mata tertuju pada wami dan lmkn—apakah mereka siap berubah atau drama ini akan jadi lagu lama yang terus diputar?