bacakoran.co - melihat demo massa yang ingin bupati pati sudewo turun dari jabatan, pakar hukum menilai sudewo memenuhi syarat untuk diberhentikan.
hal ini diungkap oleh pakar hukum tata negara dari universitas andalas, feri amsari.
berdasarkan pasal 67 dan 76 undang-undang tersebut, ada kewajiban dan larangan untuk kepala daerah.
“namun, kalau dilihat berdasarkan ketentuan pasal 67 dan pasal 76 dalam undang-undang pemerintahan daerah, soal kewajiban dan larangan kepala daerah, pada dasarnya itu semua sudah bisa dilihat,” kata feri, dikutip bacakoran.co dari kompas.com, minggu (17/8/2025).
"misalnya kewajiban dia harus menjaga tata tertib kehidupan masyarakat. dengan kondisi, upaya dia menyatakan bahwa kebijakannya 250 persen pajak akan dinaikkan, itu sudah meresahkan publik,” ujarnya.
feri juga menambahkan, poin tentang larangan melakukan kebijakan yang meresahkan publik tercantum dalam pasal 76 undang-undang tersebut.
yaitu kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang mampu menimbulkan keresahan publik.
"itu sudah jelas sekali, bahkan kita bisa lihat, pak bupati menyatakan, jangankan 5 ribu orang, 50 ribu orang saja dia siap menghadapi.”
“ucapan, tindakan dia menimbulkan keresahan itu sudah terang benderang memenuhi syarat untuk kemudian beliau diberhentikan, sebagaimana ketentuan dari pasal 78 undang-undang pemerintah daerah,” jelasnya.
sebelumnya diketahui dprd kabupaten pati menyepakati adanya pembentukan hak angket usulan pembentukan panitia khusus pemakzulan bupati pati, sudewo.
"rapat paripurna mengenai tentang kebijakan bupati pati. pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan bupati pati," kata ketua dprd pati, ali badrudi, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, kamis (14/8/2025).
rapat paripurna pun telah digelari oleh dprd pati yang diselenggarakan bersamaan dengan aksi massa di pati yang desak sudewo mundur.
aksi tetap digelar oleh masyarakat meskipun kenaikan pbb 250 persen telah dibatalkan, karena masyarakat terlanjur kecewa dengan kebijakan yang dibuat oleh bupati pati sudewo.
kemudian ada kebijakan lain yaitu kebijakan lima hari sekolah, kemudian regrouping sekolah yang berdampak banyaknya guru honorer tidak bekerja sampai phk ratusan eks karyawan honorer rsud raa soewondo dengan dalih efisiensi.
senada dengan teguh bandang selaku ketua pansus pemakzulan bupati pati yang menyebutkan jika sudewo terbukti bersalah maka akan dimakzulkan.
"kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke ma. setelah ma memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau mendagri," ujar dia.
sebelumnya demo pati bergejolak tuntut bupati sudewo mundur hingga kabar 3 orang meninggal dunia di tengah aksi pada rabu, 13 agutus 2025.
dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten menggelar paripurna menyetujui pengajuan hak angket pada rabu, 13 agustus 2025.
dalam sidang yang berlangsung hari ini, dprd pati sepakat untuk melaksanakan serta membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki kebijakan bupati sudewo.
langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan massa yang menuntut pemakzulan bupati akibat berbagai kontroversi kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
atas aksi demo pati 13 agustus dikabarkan menelan korban jiwa ada tiga orang yang
kabar tersebut diungkapkan saat gelar rapat paripurna di dprd pati pada 13.00 wib.
netizen yang mengikuti pun ikut mengonfirmasi kabar tersebut.
"pati berduka 3 orang meninggal saat aksi demo,info valid dari lapangan ! b*ngsat sudewo ! 1 indonesia siap membela masyarakat pati," tulis @bagassant.
sejak beberapa waktu terakhir, kabupaten pati diguncang oleh aksi demonstrasi yang dilakukan warga.
massa menuntut bupati sudewo mundur dari jabatannya akibat kebijakan kontroversial, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan (pbb) sebesar 250% yang sempat dibatalkan namun tetap memicu kemarahan publik.
hal ini semakin memperkuat desakan masyarakat untuk segera memakzulkan bupati.
tekanan dari warga tidak hanya terlihat di jalanan, tetapi juga memengaruhi jalannya sidang paripurna dprd pati. banyak warga yang hadir langsung di gedung dewan untuk memastikan aspirasi mereka didengar.
suasana tegang pun terasa, namun dprd tampak responsif dengan mengambil langkah konkret melalui hak angket dan pembentukan pansus.
hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan bupati
hak angket adalah alat dprd untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan atau merugikan masyarakat.
paripurna yang digelar hari ini menandai kesepakatan dprd pati untuk membentuk pansus pemakzulan.
pansus ini akan bertugas mengumpulkan bukti, mengadakan sidang, dan memberikan rekomendasi kepada dewan apakah bupati sudewo layak dimakzulkan atau tidak.
proses ini tentu tidak akan singkat, mengingat pemakzulan bupati melibatkan tahapan hukum yang ketat sesuai aturan pemerintah daerah.
menurut postingan @jateng_twit, suasana sidang paripurna terlihat serius dengan kehadiran banyak anggota dewan dan masyarakat.
sebelumnya, anggota dprd pati, teguh bandang, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dua remaja berinisial zahra dan syalwa yang dilaporkan meninggal dunia.
"informasi ini juga disampaikan secara langsung melalui siaran langsung yang diadakan oleh masyarakat. saya dengar mereka meninggal dunia di rs mitra," jelas teguh saat rapat paripurna berlangsung.
selain itu, kabar duka juga datang dari seorang wartawan media tuturpedia, lilik, yang dilaporkan meninggal dunia. saat ini pihak berwenang masih melakukan verifikasi mengenai data para korban yang terlibat.
bentrok antara massa dan aparat juga mengakibatkan luka-luka di pihak kepolisian. kapolsek kota, iptu heru purnomo, dilaporkan mengalami cedera, termasuk di bagian kepala, dan saat ini dirawat di rsud raa soewondo pati.
dugaan sementara menyebutkan bahwa ia terkena pemukulan oleh sekelompok massa.
sumber informasi mengungkapkan bahwa belasan anggota polisi lainnya juga mengalami luka dan memerlukan perawatan medis.
di tengah ketegangan yang melanda, muncul kabar adanya korban jiwa dari kalangan warga maupun jurnalis.
namun, hingga berita ini tayang tidak ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan rumah sakit mengenai jumlah dan nama-nama korban yang meninggal.