bacakoran.co - fenomena larang putar lagu mendadak viral di media sosial.
biasanya aturan royalti hanya menyasar kafe atau restoran, namun kini mulai merambah ke transportasi umum.
penumpang bus antar kota kini harus terbiasa dengan perjalanan hening tanpa musik.
kejadian ini pertama kali ramai dibicarakan setelah unggahan akun threads @ekopriianto menampilkan pengumuman resmi dari salah satu operator bus.
"gara gara royalti lagu, merambat kemana mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik," tulisnya pada minggu (17/8/2025).
kebijakan po bus larang putar lagu ini sontak membuat suasana bus berbeda dari biasanya.
jika sebelumnya perjalanan ditemani musik indonesia, kini hanya suara mesin dan percakapan penumpang yang terdengar.
dalam foto unggahan tersebut terlihat jelas pemberitahuan resmi dari po eka mira di sidoarjo yang tegas melarang kru memutar lagu, terutama musik indonesia, selama perjalanan.
namun bukan hanya eka mira, po sumber alam juga melakukan hal yang sama.
melalui akun instagram resmi @sumberalam.id, mereka menyampaikan kebijakan serupa.
bahkan mereka membuat kampanye dengan tagar #transportasiindonesiahening.
isi pengumuman itu menegaskan: "hallo @saclovers, penumpang setia bus sumber alam. mengacu pada pp no. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta musik dan lagu di angkutan umum serta bus, pt sumber alam ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan."
pihak po sumber alam juga menambahkan alasan lain.
"serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti," tulis mereka dalam unggahan.
dengan adanya aturan ini, po bus larang putar lagu demi mematuhi regulasi sekaligus menekan biaya tiket agar tetap terjangkau.
hingga kini, belum ada kepastian apakah kebijakan po bus larang putar lagu ini akan diberlakukan oleh semua perusahaan otobus di indonesia.