bacakoran.co

Alasan Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Sekjen DPR Indra Iskandar beberkan alasan anggota DPR 2024-2029 dapat tunjangan rumah Rp50 Juta per bulan karena tidak lagi mendapatkan rumah dinas.--era.id/ist

BACA JUGA:Eks KSAD Desak Pelaku Kematian Prada Lucky Dihukum Pidana Setimpal Jangan Hanya Dipecat: Hukum Harus Berjalan!

Indra juga meluruskan kabar liar yang beredar di media sosial soal gaji DPR naik drastis hingga Rp100 juta.

“Tidak benar. Gaji DPR masih mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan surat edaran Sekjen DPR No. 9414 Tahun 2010. Jadi tidak ada kenaikan gaji di 2025,” tegasnya.

Wajar atau Terlalu Mewah?

Meski dijelaskan sebagai langkah efisiensi, keputusan pemberian tunjangan rumah Rp50 juta ini tetap menuai tanda tanya publik.

BACA JUGA:DIM RUU Haji Resmi Diserahkan! Pemerintah dan DPR Targetkan Rampung Sebelum Oktober 2025

BACA JUGA:Israel Lumpuh, Warga Turun ke Jalan Demo Serukan Stop Perang yang Tewaskan 60ribu Warga Gaza

Sebagian menilai wajar, tapi banyak juga yang menuding fasilitas ini terlalu mewah di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit.

Alasan Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – alasan pemberian tunjangan rumah hingga rp50 juta per bulan bagi anggota periode 2024-2029 diungkapkan oleh sekretaris jenderal dpr, indra iskandar.

menurut indra, tunjangan rumah itu diberikan karena para anggota dpr tidak lagi mendapatkan rumah dinas di .

kenapa tidak lagi dapat rumah dinas?

indra menegaskan, kondisi rumah jabatan dpr di kalibata sudah jauh dari kata layak.

banyak bangunan tua yang kerap bocor, bahkan beberapa kali terdampak banjir akibat sungai yang melintasi kompleks.

“biaya perawatan rumah di kalibata tidak sebanding dengan kondisinya. anggota dpr pun banyak mengeluh karena kerusakan cukup parah,” kata indra.

karena itu, pemerintah menilai lebih efisien memberikan tunjangan perumahan dibanding terus-menerus mengucurkan anggaran untuk perawatan yang membengkak.

nilai tunjangan bukan asal tembak

menurut indra, angka rp50 juta per bulan itu bukan keputusan sembarangan.

nominal ditentukan lewat kajian resmi bersama kementerian keuangan, dengan acuan salah satunya adalah tunjangan perumahan dprd dki jakarta.

“dengan adanya tunjangan ini, dpr tidak lagi menganggarkan pemeliharaan rumah jabatan di kalibata mulai tahun 2025. asetnya diserahkan ke kementerian keuangan dan sekretariat negara,” jelasnya.

bantahan isu gaji dpr tembus rp100 juta

indra juga meluruskan kabar liar yang beredar di media sosial soal gaji dpr naik drastis hingga rp100 juta.

“tidak benar. gaji dpr masih mengacu pada pp nomor 75 tahun 2000 dan surat edaran sekjen dpr no. 9414 tahun 2010. jadi tidak ada kenaikan gaji di 2025,” tegasnya.

wajar atau terlalu mewah?

meski dijelaskan sebagai langkah efisiensi, keputusan pemberian tunjangan rumah rp50 juta ini tetap menuai tanda tanya publik.

sebagian menilai wajar, tapi banyak juga yang menuding fasilitas ini terlalu mewah di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit.

Tag
Share