bacakoran.co

Tertangkap Curi Buah Sawit, Terungkap Pernah Terlibat Kasus Perampokan

Pelaku perampokan karyawan PNM--

BACAKORAN.CO --  Kejelian aparat kepolisian Polsek  Babat Supat Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dalam menginterogasi pelaku kejahatan yang di serahkan warga mengungkap sebuah kasus besar.

Awalnya Polsek Babat Supat pada  Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB menerima serahan dari warga seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit dari warga di wilayah Philip 17, Desa Supat Timur, Muba.

Pelaku diketahui bernama Andriyanto. Dia diserahkan ke polisi setelah kepergok melakukan pencurian buah sawit.

Nah, polisi langsung menginterogasi pelaku mengenai ulahnya mencuri buah sawit. Pertanyaan kemudian dikembangkan mengenai aksi kejahatan lain yang pernah dilakukannya.

BACA JUGA:Mayat Wanita di Semak-semak Tertutup Karung Ternyata Korban Perampokan, Polisi Tangkap Pelakunya, Sadis

BACA JUGA:Terungkap! Wadison Rekayasa Perampokan Demi Tutupi Pembunuhan Istri

Mulanya pemuda itu memberikan pengakuan yang berbelit-belit dan mengatakan baru kali itu mencuri buah sawit. Namun kejelian polisi megorek keterangan pelaku akhirnya mengungkap jika pelaku bukan pencuri biasa.

Andrianto mengaku pernah terlibat perampokan terhadap pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terjadi pada tahun 2023 bersama seorang rekannya.

Diketahui dalam aksi perampokan terhadap karyawan PNM  yang melibatkan Andriyanto terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023.

Korban diketahui bernama Sherlly Meidya Marshanda dan rekannya Een Febriyana. Ketika itu kedua korban dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran   di Philip 17, Dusun V, Desa Supat Timur.

BACA JUGA:Alasan Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

BACA JUGA:Viral! Warga Cirebon Ngamuk ke Damkar yang Dinilai Lambat dan Sebut Makan Gaji Buta, Netizen Murka

Dalam perjalanan pulang kedua korban dihadang oleh dua pria yang keluar dari semak-semak. Pelaku kemudian mengancam menggunakan parang sembari memerintahkan korban mengeluarkan semua uang angsuran yang beru saja di tagih dari nasabah.

Karena ketakutan, korban Sherlly menyerahkan uang angsuran sebesar Rp14.937.000. Selain uang tunai, pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk sepeda motor Revo Fit, pakaian, dan celana.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, para pelaku melarikan diri ke arah semak-semak. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Babat Supat.

Tertangkap Curi Buah Sawit, Terungkap Pernah Terlibat Kasus Perampokan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  kejelian aparat kepolisian polres musi banyuasin (muba) sumatera selatan dalam menginterogasi pelaku kejahatan yang di serahkan warga mengungkap sebuah

awalnya polsek babat supat pada  jumat, 15 agustus 2025, sekitar pukul 11.00 wib menerima serahan dari warga seorang yang diduga sebagai pelaku dari warga di wilayah philip 17, desa supat timur, muba.

pelaku diketahui bernama andriyanto. dia diserahkan ke polisi setelah kepergok melakukan pencurian buah sawit.

nah, polisi langsung menginterogasi pelaku mengenai ulahnya mencuri buah sawit. pertanyaan kemudian dikembangkan mengenai aksi kejahatan lain yang pernah dilakukannya.

mulanya pemuda itu memberikan pengakuan yang berbelit-belit dan mengatakan baru kali itu mencuri buah sawit. namun kejelian polisi megorek keterangan pelaku akhirnya mengungkap jika pelaku bukan pencuri biasa.

andrianto mengaku pernah terlibat perampokan terhadap pegawai pt permodalan nasional madani (pnm) yang terjadi pada tahun 2023 bersama seorang rekannya.

diketahui dalam aksi perampokan terhadap karyawan pnm  yang melibatkan andriyanto terjadi pada selasa, 6 juni 2023.

korban diketahui bernama sherlly meidya marshanda dan rekannya een febriyana. ketika itu kedua korban dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran   di philip 17, dusun v, desa supat timur.



dalam perjalanan pulang kedua korban dihadang oleh dua pria yang keluar dari semak-semak. pelaku kemudian mengancam menggunakan parang sembari memerintahkan korban mengeluarkan semua uang angsuran yang beru saja di tagih dari nasabah.

karena ketakutan, korban sherlly menyerahkan uang angsuran sebesar rp14.937.000. selain uang tunai, pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk sepeda motor revo fit, pakaian, dan celana.

setelah mendapatkan barang-barang tersebut, para pelaku melarikan diri ke arah semak-semak. korban kemudian melaporkan kasusnya ke polsek babat supat.

kapolsek babat supat, iptu marlin sh mh, melalui kasi humas polres muba, iptu hutahean sh, membenarkan penangkapan tersebut. 
 

Tag
Share