bacakoran.co

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera dapat Remisi Tahanan, Keluarga Korban Murka: Hukum Bobrok!

Keluarga Dini Sera Kecewa dengan Remisi yang Didapatkan oleh Ronald Tannur --CNN Indonesia

"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum.

Meirizka kemudian menegaskan sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Hakim PN Surabaya, termasuk kepada Heru Hanindyo.

BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Ini Perannya

BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU

"Ndak Pernah," jawab ibu Ronald Tannur.

"Atau (lewat) bu Lisa?" kata penasihat hukum mendalami.

"Ndak pernah," jawab Meirizka

"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?", cecar penasihat hukum.

"Tidak," jawab ibu Ronald Tannur.

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera dapat Remisi Tahanan, Keluarga Korban Murka: Hukum Bobrok!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kematian dini sera meninggal pilu bagi keluarga besar, terlebih sekarang pelakunya ronald tannur mendapat remisi yang diberikan pemerintah kepada terpidana tersebut.

keluarga mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan untuk orang yang telah menghabisi dini sera.

sebagai informasi, gregorius ronald tannur mendapat remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (hut) ke-80 kemerdekaan ri. 

anak mantan anggota dpr fraksi pkb, edward tannur tersebut sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadilan negeri (pn) surabaya.

tapi, putusan itu dibatalkan dan ronald tannur kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh mahkamah agung (ma).

adik almarhum dini sera afriyanti, alfika ungkapkan kekecewaan dengan pemberian remisi.

ia juga sebut cepat atau lambat terpidana tersebut akan mendapatkan kelonggaran hukum. 

"saya sudah mengira tersangka ini sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik saja, walaupun sudah ditangkap kembali. kita tidak pernah tahu kan prosesnya di dalam seperti apa," ucap alfika, dikutip bacakoran.co dari beritasatu.com, rabu (20/8/2025).

"sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. semua bisa diatur dengan uang. bahkan, nyawa kakak saya pun tidak ada artinya. pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tetapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa, sulit,” lanjutnya.

kuasa hukum keluarga dini sera afriyanti, dimas yemahura menjelaskan dirinya prihatin atas kondisi penegakan hukum dan keadilan.

"saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga dini merasa prihatin dengan remisi itu. mengingat bagaimana hukum di indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. terlebih kalau dia dapat remisi," ucapnya.

sebelumnya ronald tannur menjadi terpidana kasus pembunuhan dini sera dan kini ia menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi. 

dalam persidangan tersebut, senin (17/3/2025), ia mengaku hatinya hancur melihat sang ibu menjadi terdakwa dan terseret kasus suap hakim untuk membebaskannya dari dakwaan.

pada awalnya tim pengacara meirizka bertanya mengenai kedekatan ronald tannur dengan sang ibu dan ia mengaku dekat sekali.

"bagaimana hubungan dari saudara saksi dan juga hubungan dari ibu meirizka sedekat apa?" tanya pengacara meirizka dalam persidangan tersebut, dikutip bacakoran.co dari kumparan, senin (17/3/2025).

"mungkin dari semua anak-anak ibu meirizka widjaja, mungkin saya paling dekat dengan ibu meirizka widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," ungkap ronald.

"dalam hal ini, sampai dengan saat ini ya, ibu terseret sebagai terdakwa. saya pengin tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?" tanya pengacara meirizka.

"ya hancur pak, apalagi yang bisa saya katakan," kata ronald lirih.

ronald pun mengaku menyesal atas semua perbuatannya yang berakhir seperti ini. bahkan, hingga menyeret ibunya sendiri.

"saya menyesal. jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. kita semua tidak di sini," ucap ronald.

"apa yang ingin saudara saksi sampaikan kepada saudara terdakwa sebagai ibu kandung?" tanya pengacara meirizka.

"maaf ya, ma," kata ronald.

sebelumnya dalam sidang lanjutan suap vonis bebas ronald tannur di pengadilan negeri (pn) tipikor, jakarta pusat, selasa (18/2/2025), meirizka widjaja bantah telah memberikan suap pada tiga majelis hakim pengadilan negeri (pn) surabaya.

meirizka widjaja membantah telah memberikan suap tersebut dan mengatakan itu hanya fee untuk lisa rachmat yang saat itu menjadi kuasa hukum anaknya dan uang tersebut senilai rp 1,5 miliar.

"saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu lisa bahwa feenya rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum heru hanindyo di ruang sidang, dikutip bacakoran.co dari , rabu (19/2/2025).

"iya", jawab meirizka.

ia mengaku jika uang fee itu akhirnya terpakai untuk mengurus perkara anaknya oleh lisa rachmat dan ungkap uang tersebut digunakan untuk membayar pegawai di kantor hukum tempatnya bernaung.

kemudian tim kuasa hukum heru memberikan pertanyaan pada ibu ronald tannur tentang perbedaan pengakuan antara apa yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (bap).

"pertanyaannya di bap itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum heru hanindyo.

“nah yang mana yang benar? karena ini bertentangan antara chat bu lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" lanjut tanya.

"bu lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap ronald anaknya dia. jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jawab meirizka.

uang yang telah diberikan sebesar 1,5 miliar itu selanjutnya dibayar untuk lisa secara bertahap sebanyak 4 kali dengan ketentuan 3 kali bayar sebelum putusan dan pelunasan pada sidang nanti yang telah usai.

"pernah kasih uang cash rp 2 miliar ke pak heru?" tanya kuasa hukum.

meirizka kemudian menegaskan sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada hakim pn surabaya, termasuk kepada heru hanindyo.

"ndak pernah," jawab ibu ronald tannur.

"atau (lewat) bu lisa?" kata penasihat hukum mendalami.

"ndak pernah," jawab meirizka

"di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama heru?", cecar penasihat hukum.

"tidak," jawab ibu ronald tannur.

Tag
Share