bacakoran.co

Heboh! Pemerintah NTT Terapkan Lockdown Hewan di 15 Daerah Akibat Meningkatnya Kasus Rabies

Gubernur NTT mengumumkan lockdown anjing untuk menghentikan penularan rabies di 15 kabupaten mulai 1 September hingga 1 November 2025, setelah ribuan gigitan hewan rabies menelan 16 korban jiwa.-Gambar Ist-

Melki berharap langkah ini bisa memutus rantai rabies di provinsi kepulauan itu.

“Pembatasan pergerakan ini harus diikuti dengan vaksinasi serentak agar penularan bisa benar-benar dihentikan,” ujarnya, dikutip detikNews.

Kematian Akibat Rabies Jadi Alarm Serius

Rabies telah lama menjadi ancaman serius di NTT.

Dengan 16 orang meninggal dalam kurun delapan bulan terakhir, angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Waduh, Sudah 11 Orang Digigit Anjing Liar, Masyarakat Diminta Waspada

BACA JUGA:VIRAL Akibat Rabies Bocah di Bali Meninggal, Wajib Tahu Pertolongan Pertama Jika Digigit Anjing

Gubernur Melki menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama.

“Semua orang perlu waspada dan saling menjaga agar rantai infeksi rabies ini bisa diputus,” katanya.

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga mencatat kasus rabies tidak hanya menjadi masalah di NTT, tetapi juga di daerah lain seperti Bengkulu.

Namun, NTT termasuk daerah dengan risiko tinggi karena jumlah hewan penular yang sangat besar dan tradisi masyarakat yang masih membiarkan anjing bebas berkeliaran.

Pemerintah meminta seluruh warga NTT mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran.

BACA JUGA:Jakarta Bakal Punya BPJS Hewan? Ini Fakta Mengejutkan dari Dinas KPKP

BACA JUGA:BPJS Hewan di Jakarta, Inovasi Baru atau Sekadar Wacana?

Warga diminta mengikat, mengandangkan, dan memastikan hewan peliharaan mereka divaksin rabies.

Heboh! Pemerintah NTT Terapkan Lockdown Hewan di 15 Daerah Akibat Meningkatnya Kasus Rabies

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - pemerintah provinsi nusa tenggara timur (ntt) mengambil langkah tegas dalam menghadapi meningkatnya kasus . 

emanuel melkiades laka lena resmi mengeluarkan instruksi gubernur nomor 01/disnak/2025 yang membatasi pergerakan hewan penular rabies (hpr), terutama anjing, mulai 1 september hingga 1 november 2025.

instruksi tersebut diberlakukan menyusul melonjaknya kasus gigitan hewan rabies di ntt yang sudah menelan korban jiwa.

berdasarkan data pemerintah daerah, sejak januari hingga agustus 2025 terdapat 10.605 kasus gigitan hpr dengan 16 orang .

kepala dinas peternakan ntt, john oktovianus, menjelaskan sistem pembatasan ini mirip dengan penerapan lockdown covid-19 pada manusia.

bedanya, kali ini berlaku untuk hewan, terutama anjing sebagai penular rabies terbesar.

“jadi kalau semua anjing diikat, otomatis kalau ada anjing yang rabies akan mati sendiri, tidak akan menular ke yang lain. artinya mati di lingkungan tuannya sendiri, bukan di tempat lain lagi,” ujarnya, dikutip dari idn times ntb.

dalam instruksi gubernur, masyarakat diwajibkan mengikat atau mengandangkan anjing, kucing, maupun kera di lingkungan rumah masing-masing.

hewan-hewan tersebut dilarang dilepasliarkan agar rantai penularan rabies bisa diputus.

gubernur melki juga menegaskan aturan ini berlaku ketat.

“kami sudah bersurat ke bupati-bupati se-ntt nanti aturannya mulai berlaku bulan september selama dua bulan. tidak boleh ada lagi anjing dan semua hewan pembawa rabies itu bebas berkeliaran,” tegasnya, dikutip dari validnews.

15 kabupaten masuk zona pembatasan

menurut gubernur, instruksi ini berlaku di 15 kabupaten/kota dari total 22 daerah di ntt.

kabupaten yang paling terdampak gigitan rabies adalah alor, empat kabupaten di pulau sumba, sabu raijua, dan rote ndao.

“dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di ntt, maka dengan ini diinstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies,” kata melki laka lena dalam instruksi tertulis yang diterima media, dikutip dari anatara news.

instruksi itu juga ditujukan kepada kapolda ntt, komandan korem 161/ws, dinas peternakan, dan balai karantina hewan agar memastikan aturan dijalankan secara ketat di lapangan.

hewan yang masih dibiarkan bebas berkeliaran berpotensi ditindak oleh aparat.

selain lockdown pergerakan hewan, gubernur ntt juga menekankan program vaksinasi rabies massal.

vaksinasi akan digelar secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies sepanjang periode pembatasan, mulai 1 september hingga 1 november 2025.

“dalam setahun dua kali vaksin supaya benar-benar aman,” ungkap john.

vaksinasi ini dibiayai dari apbd provinsi, apbd kabupaten/kota, serta sumber dana sah lainnya.

melki berharap langkah ini bisa memutus rantai rabies di provinsi kepulauan itu.

“pembatasan pergerakan ini harus diikuti dengan vaksinasi serentak agar penularan bisa benar-benar dihentikan,” ujarnya, dikutip detiknews.

kematian akibat rabies jadi alarm serius

rabies telah lama menjadi ancaman serius di ntt.

dengan 16 orang meninggal dalam kurun delapan bulan terakhir, angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di indonesia.

gubernur melki menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama.

“semua orang perlu waspada dan saling menjaga agar rantai infeksi rabies ini bisa diputus,” katanya.

kementerian kesehatan sebelumnya juga mencatat kasus rabies tidak hanya menjadi masalah di ntt, tetapi juga di daerah lain seperti bengkulu.

namun, ntt termasuk daerah dengan risiko tinggi karena jumlah hewan penular yang sangat besar dan tradisi masyarakat yang masih membiarkan anjing bebas berkeliaran.

pemerintah meminta seluruh warga ntt mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran.

warga diminta mengikat, mengandangkan, dan memastikan hewan peliharaan mereka divaksin rabies.

selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kasus gigitan hewan atau anjing dengan gejala rabies.

“kalau ada anjing rabies dibiarkan berkeliaran, itu sama saja membuka jalan penularan baru,” tegas gubernur.

dengan kebijakan lockdown anjing ini, pemerintah optimis kasus rabies di ntt dapat ditekan secara signifikan.

namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam menaati aturan serta dukungan semua pihak.

Tag
Share