Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, MUI Soroti Risiko Penurunan Kualitas Layanan
Wacana kenaikan iuran BPJS kesehatan 2026, MUI soroti risiko penurunan kualitas layanan-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO — Pemerintah tengah menggodok rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2026.
Langkah ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya beban klaim dan jumlah peserta yang menunggak.
Namun, rencana tersebut memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, menyuarakan keprihatinan bahwa kenaikan iuran tanpa peningkatan kualitas layanan justru bisa memperburuk akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Profil Lengkap Pramudya Iriawan yang Resmi Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan!
BACA JUGA:Buruan Cek, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Telah Mengalir ke Rekening
Menurut dr. Bayu, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan tarif BPJS tidak hanya menutup defisit keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan insentif bagi tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan penolakan publik atau justru memperburuk akses kesehatan bagi kelompok miskin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya tarif INA-CBGs (sistem klaim BPJS) yang selama ini tidak mencukupi biaya operasional rumah sakit (FKTL), klinik, dan praktik dokter perorangan (FKTP).
Hal ini berpotensi menimbulkan fraud atau penolakan pasien BPJS di daerah terpencil (DPTK).
BACA JUGA:Jakarta Bakal Punya BPJS Hewan? Ini Fakta Mengejutkan dari Dinas KPKP
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penyesuaian iuran dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan subsidi bagi peserta mandiri, terutama kelompok bukan penerima upah (PBPU), agar tidak terlalu terbebani.