bacakoran.co - jagat maya kembali diguncang kabar kontroversial dari .
seorang kepala desa (kades) berinisial vo (40), yang masih berstatus suami dan ayah, warga saat bersama seorang gadis belia berusia 16 tahun.
ironisnya, sehari setelah penggerebekan, kades tersebut justru menikahi sang gadis untuk meredam kasus.
peristiwa ini terjadi pada selasa malam (19/8/2025) di , kecamatan rambang kuang.
puluhan warga yang curiga dengan gerak-gerik sang kades langsung mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman gadis tersebut.
ketika pintu dibuka, keduanya ditemukan sedang berduaan hingga membuat warga geram.
video penggerebekan berdurasi dua menit lebih cepat menyebar di media sosial.
dalam rekaman itu tampak warga melontarkan cacian kepada kades vo, yang notabene merupakan pemimpin desa sekaligus figur publik.
“tidak pantas seorang pemimpin berbuat seperti ini, apalagi dengan anak yang masih sekolah,” terdengar suara warga dalam video yang dikutip dari serambinews.
pernikahan dadakan sehari setelah digerebek
alih-alih diproses secara hukum, keesokan harinya pada rabu (20/8/2025), kades vo menikahi gadis tersebut.
prosesi dilakukan mengikuti hukum adat setempat, dengan kesepakatan keluarga kedua belah pihak.
kapolsek rambang kuang, iptu rangga saputra, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
“kemarin itu kami sampaikan kalau mau melapor, langsung ke ppa polres (ogan ilir). tapi ternyata menikah hari (rabu) itu juga,” ujarnya, dikutip dari serambinews.
keluarga gadis tersebut menyatakan menerima permintaan maaf kades dan menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan.
langkah ini membuat laporan polisi yang sempat direncanakan akhirnya dibatalkan.
sikap pemkab ogan ilir: jabatan kades bisa terancam
bupati ogan ilir, panca wijaya akbar, turut menanggapi kasus ini.
ia menegaskan akan memanggil vo untuk klarifikasi.
“informasi yang kita terima, pernikahan memang dilakukan pada rabu. namun kita tetap perlu menggali fakta lengkapnya. pekan depan inspektorat akan memanggil yang bersangkutan,” kata panca, dikutip dari serambinews.
meski pernikahan telah berlangsung, panca tidak menutup kemungkinan adanya sanksi, baik secara hukum maupun etika jabatan.
“apa yang bisa dilakukan bupati dalam ranah kewenangan tentu akan kita tindaklanjuti dengan tegas,” tambahnya.
sementara itu, hingga kini vo masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa beringin dalam.
namun posisinya disebut rawan digoyang jika terbukti melanggar etika pemerintahan.
pro-kontra ditengah masyarakat
pernikahan mendadak kades vo dengan gadis belia itu menuai gelombang reaksi dari masyarakat.
sebagian menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab seorang pria yang sudah terlanjur berbuat kesalahan.
namun, tidak sedikit yang menganggapnya hanya sebagai cara “cuci dosa” untuk menghindari jeratan hukum, mengingat usia sang gadis masih 16 tahun.
undang-undang nomor 16 tahun 2019 dengan tegas mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun.
fakta bahwa pernikahan ini tetap berlangsung tanpa dispensasi pengadilan membuat banyak pihak mempertanyakan legalitas sekaligus etika yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya integritas seorang pejabat publik, bukan hanya dalam mengelola pemerintahan desa, tetapi juga dalam menjaga moralitas dan kepercayaan masyarakat.