bacakoran.co

2 Petani Ditangkap Karena Simpan Senjata Api Rakitan dengan Peluru Aktif, Sempat Dibuang di Semak-semak

Dua petani di OKU Timur di tangkap karena miliki senpi rakitan dengan peluru aktif. (foto : kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- 2 Pertani di Kabupaten ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan ditangkap karena simpan senjata api rakitan beserta sejumlah peluru aktif.

Kedua petani tersebut yaitu  Dwi Nurul Iman alias Kelik (34), warga Desa Jati Mulyo Кесamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, dan Irawan alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan  Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Keduanya ditangkap ketika melintas di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu dinihari 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dimintai keterangan terkait asal usul dan kegunaan senjata api rakitan tersebut.

BACA JUGA:Viral! Oknum ASN di Lampung Diringkus Saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Ikut Disita

BACA JUGA:Polisi Dalami Asal Usul Senpi Rakitan dan Amunisi yang Disita Dari Petani di Empat Lawang

Kepemilikan senjata api rakitan adalah pelanggaran hukum dan terancam pidana penjara. Terlebih jika senjata api tersebut digunakan untuk tindak kriminal.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardanani SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto, menjelaskan, jika pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka.

“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti senjata api dan amunisi. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang nenyatakan ada warga desa yang diduga memiliki senjata api rakitan.

BACA JUGA:Heboh, Penggeledahan Rumah Immanuel Ebenezer, 4 Hape Ditemukan KPK di Plafon, Sengaja Disembunyikan?

BACA JUGA:Macan Tutul Masuk Balai Desa Kuningan, Siap Dilepasliarkan ke Gunung Ciremai

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardi Jatmiko langsung melakukan patroli dan penyelidikan. Petugas kemudian mencocokan ciri-ciri warga yang di curgai.

Ketika berpatroli itulah petugas  mendapati dua pria berboncengan dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri laporan warga.

Saat dihentikan, kedua pria tersebut tampak panik dan langsung membuang sesuatu ke semak-semak.  Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Satu senpi warna hitam bergagang kayu cokelat, berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong dan dan satu senpi warna silver bergagang  fiber warna bening dengan 4 butir peluru aktif serta satu selongsong.

BACA JUGA:Sri Mulyani Coret Sekolah Kedinasan dari Anggaran Pendidikan 2026, Begini Penjelasannya!

BACA JUGA:Demo di DPRD Sumut Ricuh, Polisi Diduga Tangkap dan Injak Kepala Pendemo hingga Bikin Warga Emosi

“Dari interogasi petugas, tersangka IR mengakui satu pucuk senpi berwarna silver beserta tiga butir amunisi adalah miliknya. Sementara satu pucuk senpi berwarna hitam dengan empat butir amunisi diakui milik tersangka DNI,” jelas Kasi Humas AKP Edi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal," katanya.

2 Petani Ditangkap Karena Simpan Senjata Api Rakitan dengan Peluru Aktif, Sempat Dibuang di Semak-semak

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- di kabupaten ogan komering ulu (oku) timur sumatera selatan karena simpan beserta sejumlah peluru aktif.

kedua petani tersebut yaitu  dwi nurul iman alias kelik (34), warga desa jati mulyo Кесamatan belitang madang raya, kabupaten oku timur, dan irawan alias wan (40), warga desa riang bandung, kecamatan  madang suku ii, kabupaten oku timur.

keduanya ditangkap ketika melintas di jalan desa bangsa negara, kecamatan belitang madang raya, kabupaten oku timur, pada rabu dinihari 27 agustus 2025 sekira pukul 01.45 wib.

kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke polres oku timur untuk dimintai keterangan terkait asal usul dan kegunaan senjata api rakitan tersebut.



kepemilikan senjata api rakitan adalah pelanggaran hukum dan terancam pidana penjara. terlebih jika senjata api tersebut digunakan untuk tindak kriminal.

kapolres oku timur, akbp adik listiyono sik mh melalui kapolsek madang suku i iptu dodi mardanani sh dan kasi humas akp edi arianto, menjelaskan, jika pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka.

“kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti senjata api dan amunisi. saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

dia menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang nenyatakan ada warga desa yang diduga memiliki senjata api rakitan.



tim opsnal unit reskrim polsek madang suku i yang dipimpin kanit reskrim ipda ardi jatmiko langsung melakukan patroli dan penyelidikan. petugas kemudian mencocokan ciri-ciri warga yang di curgai.

ketika berpatroli itulah petugas  mendapati dua pria berboncengan dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri laporan warga.

saat dihentikan, kedua pria tersebut tampak panik dan langsung membuang sesuatu ke semak-semak.  petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

satu senpi warna hitam bergagang kayu cokelat, berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong dan dan satu senpi warna silver bergagang  fiber warna bening dengan 4 butir peluru aktif serta satu selongsong.



“dari interogasi petugas, tersangka ir mengakui satu pucuk senpi berwarna silver beserta tiga butir amunisi adalah miliknya. sementara satu pucuk senpi berwarna hitam dengan empat butir amunisi diakui milik tersangka dni,” jelas kasi humas akp edi.

"atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal," katanya.

Tag
Share