bacakoran.co

Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Mahkamah Agung menerbitkan SK dan mengangkat kembali eks hakim terpidana korupsi menjadi ASN di PN Surabaya, publik pun ramai mengecam keputusan tersebut karena dianggap mencederai rasa keadilan.-Gambar Ist-

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dari hasil OTT, penyidik KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap.

Dalam dakwaan, Itong disebut menerima hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT SGP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong pada 25 Oktober 2022.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Korupsi Besar-besaran! KPK Ungkap 8.400 Jemaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Skandal Kuota Haji 2024BACA JUGA:Resmi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi Pertamina, Red Notice Disiapkan oleh Kejagung!

Upaya banding dan peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis itu berkekuatan hukum tetap.

Meski SK sudah turun, pihak PN Surabaya memastikan Itong belum aktif bekerja.

Pujiono menegaskan bahwa Itong baru akan mulai bertugas setelah adanya keputusan resmi mengenai jabatan yang akan ditempatinya.

“Saat ini yang bersangkutan belum masuk kantor. Jadi memang belum aktif. Detail SK soal penempatan saya juga belum lihat,” kata Pujiono, dikutip dari MetroTVNews.

Publik Bertanya: Kok Bisa ASN Diberikan ke Eks Koruptor?

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?

Pengangkatan kembali Itong sebagai ASN langsung menuai tanda tanya besar di masyarakat.

Pasalnya, publik mempertanyakan moralitas dan etika hukum ketika seorang mantan terpidana korupsi justru kembali dipercaya menjadi abdi negara di institusi pengadilan.

Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - publik kembali digegerkan dengan kabar mengejutkan dari dunia peradilan.

itong isnaeni hidayat, mantan pengadilan negeri (pn) surabaya yang pernah divonis lima tahun penjara karena kasus , kini justru kembali diangkat sebagai aparatur sipil negara (asn) di pn surabaya.

kabar pengangkatan kembali eks terpidana korupsi itu dibenarkan oleh humas pn surabaya, s. pujiono.

ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan (sk) dari mengenai status baru itong.

“sudah saya tanya ke pak wakil ketua pn surabaya, memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh mahkamah agung menjadi asn di sini. kita baru menerima sk-nya,” kata pujiono, dikutip dari kompas.com, rabu (27/8/2025).

meski begitu, hingga saat ini belum jelas jabatan apa yang akan diemban oleh itong di pn surabaya.

“penempatannya nanti tergantung kebijakan ketua pn, disesuaikan dengan formasi kebutuhan pegawai,” jelas pujiono, seperti dilansir cnn indonesia, selasa (26/8).

kembali ke kursi asn setelah vonis 5 tahun

itong isnaeni bukan sosok baru dalam pusaran kasus korupsi.

namanya pernah mencuat pada awal 2022 ketika komisi pemberantasan korupsi (kpk) melakukan operasi tangkap tangan (ott) di surabaya.

dalam ott itu, kpk mengamankan itong bersama panitera pengganti mohammad hamdan dan advokat hendro kasiono, kuasa hukum pt soyu giri primedika (sgp).

dari hasil ott, penyidik kpk menyita uang tunai rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap.

dalam dakwaan, itong disebut menerima hingga rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran pt sgp.

majelis hakim pengadilan tipikor surabaya kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap itong pada 25 oktober 2022.

selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti rp390 juta subsider 6 bulan.

upaya banding dan peninjauan kembali yang diajukannya ditolak mahkamah agung, sehingga vonis itu berkekuatan hukum tetap.

meski sk sudah turun, pihak pn surabaya memastikan itong belum aktif bekerja.

pujiono menegaskan bahwa itong baru akan mulai bertugas setelah adanya keputusan resmi mengenai jabatan yang akan ditempatinya.

“saat ini yang bersangkutan belum masuk kantor. jadi memang belum aktif. detail sk soal penempatan saya juga belum lihat,” kata pujiono, dikutip dari metrotvnews.

publik bertanya: kok bisa asn diberikan ke eks koruptor?

pengangkatan kembali itong sebagai asn langsung menuai tanda tanya besar di masyarakat.

pasalnya, publik mempertanyakan moralitas dan etika hukum ketika seorang mantan terpidana korupsi justru kembali dipercaya menjadi abdi negara di institusi pengadilan.

“kalau hakim yang pernah terjerat ott kpk dan divonis korupsi bisa balik lagi jadi asn di pengadilan, publik tentu bertanya: di mana sisi penegakan integritas aparat hukum?” ucap seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

isu ini juga memantik perdebatan di media sosial.

sejumlah warganet menilai langkah mahkamah agung mengangkat kembali itong sebagai asn justru melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“kpk nangkap, pengadilan vonis, tapi ujungnya balik jadi asn lagi. ironi,” tulis salah satu komentar warganet di x (twitter).

kasus ini menambah panjang daftar ironi dalam upaya reformasi peradilan di indonesia.

pasalnya, publik kerap mendesak adanya integritas aparat hukum, terutama hakim, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan.

namun, pengangkatan kembali eks terpidana korupsi sebagai asn justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

di sisi lain, mahkamah agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengangkatan itong kembali sebagai asn.

pertanyaan terbesar yang masih menggantung adalah: apakah aturan kepegawaian di lembaga peradilan memang memungkinkan seorang mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali menduduki jabatan asn?

Tag
Share