Ironi Hukum! Mahkamah Agung Terbitkan SK Angkat Eks Hakim Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
Mahkamah Agung menerbitkan SK dan mengangkat kembali eks hakim terpidana korupsi menjadi ASN di PN Surabaya, publik pun ramai mengecam keputusan tersebut karena dianggap mencederai rasa keadilan.-Gambar Ist-
Dalam OTT itu, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dari hasil OTT, penyidik KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap.
Dalam dakwaan, Itong disebut menerima hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT SGP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong pada 25 Oktober 2022.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Korupsi Besar-besaran! KPK Ungkap 8.400 Jemaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Skandal Kuota Haji 2024BACA JUGA:Resmi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi Pertamina, Red Notice Disiapkan oleh Kejagung!
Upaya banding dan peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis itu berkekuatan hukum tetap.
Meski SK sudah turun, pihak PN Surabaya memastikan Itong belum aktif bekerja.
Pujiono menegaskan bahwa Itong baru akan mulai bertugas setelah adanya keputusan resmi mengenai jabatan yang akan ditempatinya.
“Saat ini yang bersangkutan belum masuk kantor. Jadi memang belum aktif. Detail SK soal penempatan saya juga belum lihat,” kata Pujiono, dikutip dari MetroTVNews.
Publik Bertanya: Kok Bisa ASN Diberikan ke Eks Koruptor?
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO, Buron Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 yang Melibatkan Mantan Wamenaker Noel, Apa Perannya?
Pengangkatan kembali Itong sebagai ASN langsung menuai tanda tanya besar di masyarakat.
Pasalnya, publik mempertanyakan moralitas dan etika hukum ketika seorang mantan terpidana korupsi justru kembali dipercaya menjadi abdi negara di institusi pengadilan.