bacakoran.co - polemik status mantan hakim , itong isnaeni hidayat, akhirnya terjawab.
menegaskan bahwa itong, yang menjadi terpidana , sudah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai hakim maupun aparatur sipil negara (asn).
namun, kabar bahwa itong sempat kembali aktif sebagai asn di pn surabaya memicu kebingungan publik.
ma pun meluruskan isu tersebut.
status asn itong memang diaktifkan kembali, tetapi hanya sebagai syarat administratif untuk memproses pemberhentiannya dengan tidak hormat melalui badan kepegawaian negara (bkn).
“mahkamah agung memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai pegawai negeri sipil,” tegas juru bicara ma, yanto, dalam konferensi pers di jakarta, kamis (28/8/2025), dikutip dari kompas.com.
syarat bkn, status asn itong diaktifkan lagi
isu liar bahwa itong kembali menjabat di pn surabaya sempat beredar pada rabu (27/8/2025).
humas pn surabaya, pujiono, bahkan membenarkan bahwa itong ditetapkan kembali menjadi asn berdasarkan keputusan ma.
namun, penjelasan resmi dari ma menyebut bahwa pengaktifan status itu bukanlah pemulihan jabatan, melainkan mekanisme hukum untuk pemecatan permanen.
“secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh bkn,” kata yanto, dikutip dari kumparannews.
dalam prosesnya, status asn itong dihidupkan kembali dengan jabatan klerek analisa perkara pn surabaya.
jabatan itu hanya untuk mengisi kolom administrasi agar bkn bisa mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak hormat.
setelah rekomendasi keluar pada 13 agustus 2025, sekretaris ma langsung menandatangani surat keputusan pemberhentian tidak hormat pada 22 agustus 2025.
“untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari bkn lewat aplikasi i-mut, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan pasal 47 pp 11/2017,” jelas yanto, dikutip dari detiknews.
vonis 5 tahun penjara dan uang pengganti
itong isnaeni sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (ott) kpk pada januari 2022.
ia terbukti menerima suap terkait perkara perdata pembubaran pt soyu giri primedika (sgp).
dalam persidangan di pengadilan tipikor surabaya, itong divonis 5 tahun penjara, denda rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti rp390 juta subsider 6 bulan.
upaya banding hingga peninjauan kembali ditolak oleh ma sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
pasca putusan itu, ma langsung memberhentikan itong sebagai hakim dengan tidak hormat melalui keputusan presiden nomor 50/2025 yang berlaku mulai 30 november 2023.
namun, status asn-nya baru bisa diputuskan setelah rekomendasi dari bkn keluar.
“diaktifkannya kembali status pns itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh bkn bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. dan sudah diberhentikan ya,” tegas yanto, dikutip dari kompas.com.
kini, itong resmi diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai hakim maupun asn.
namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa rumitnya birokrasi pemecatan pejabat negara yang tersangkut kasus hukum.
publik pun menilai, mekanisme seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan pada institusi peradilan.