bacakoran.co

MK Ketok Palu! Inilah Nama-Nama Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN yang Terancam Mundur

Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dan mewajibkan mereka memilih kursi kementerian atau komisaris BUMN.-Gambar Ist-

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan ini bukan hal baru.

Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebenarnya sudah menegaskan hal yang sama.

“Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Enny dalam sidang, dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI.

Alasan larangan ini jelas: wamen harus fokus pada pekerjaan mereka di kementerian, bukan terbagi konsentrasinya mengurus perusahaan.

“Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” tambah Enny, dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

BACA JUGA:Resmi, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK!

Daftar Panjang Wamen ‘Double Job’

Putusan ini jelas menampar wajah Kabinet Indonesia Maju.

Berdasarkan catatan Kompas.com (10 Juli 2025), setidaknya ada 30 wamen yang tercatat merangkap jabatan di kursi komisaris BUMN.

Beberapa nama yang cukup mencolok di antaranya:

• Sudaryono, Wamen Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.

BACA JUGA:Eks KPK Sebut Pemerasan Sertifikasi K3 Wamenaker, Bisa Sebabkan Bahaya untuk Nyawa Pekerja!

BACA JUGA:Mengejutkan, Ducati Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Tidak Terdaftar di LHKPN, Ini Daftar yang Disita KPK!

BACA JUGA:Kasus Pemerasan ke Perusahaan, KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer!

MK Ketok Palu! Inilah Nama-Nama Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN yang Terancam Mundur

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  resmi mengeluarkan putusan panas yang langsung menggegerkan panggung politik dan birokrasi tanah air.

dalam sidang pleno terbuka yang digelar kamis (28/8/2025), larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga bagi wakil menteri (wamen).

itu artinya, para wamen yang selama ini duduk manis di kursi komisaris harus segera memilih: tetap jadi pejabat negara atau menikmati gaji fantastis dari perusahaan pelat merah.

putusan ini tertuang dalam putusan nomor 128/puu-xxiii/2025. ketua mk suhartoyo membacakan amar putusan:

“amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon i untuk sebagian,” kata suhartoyo di ruang sidang mk, dikutip dari situs resmi mahkamah konstitusi ri.

dalam amar putusan, mk menyatakan pasal 23 uu nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara bertentangan dengan uud 1945 jika tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.

larangan itu mencakup:

1. pejabat negara lainnya,

2. komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta,

3. pimpinan organisasi yang dibiayai apbn/apbd.

hakim konstitusi enny nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan ini bukan hal baru.

putusan mk sebelumnya, yakni putusan nomor 80/puu-xvii/2019, sebenarnya sudah menegaskan hal yang sama.

“menurut mahkamah, pertimbangan hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 80/puu-xvii/2019 telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur pasal 23 uu 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar enny dalam sidang, dikutip dari mahkamah konstitusi ri.

alasan larangan ini jelas: wamen harus fokus pada pekerjaan mereka di kementerian, bukan terbagi konsentrasinya mengurus perusahaan.

“sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu,” tambah enny, dikutip dari cnn indonesia.

daftar panjang wamen ‘double job’

putusan ini jelas menampar wajah kabinet indonesia maju.

berdasarkan catatan kompas.com (10 juli 2025), setidaknya ada 30 wamen yang tercatat merangkap jabatan di kursi komisaris bumn.

beberapa nama yang cukup mencolok di antaranya:

• sudaryono, wamen pertanian – komisaris utama pt pupuk indonesia.

• helvy yuni moraza, wamen umkm – komisaris pt bank rakyat indonesia (bri).

• giring ganesha, wamen kebudayaan – komisaris pt garuda maintenance facility.

• todotua pasaribu, wamen investasi – wakil komisaris utama pt pertamina.

• fahri hamzah, wamen perumahan – komisaris pt bank tabungan negara.

• ahmad riza patria, wamen desa – komisaris telkomsel.

• kartika wirjoatmodjo, wamen bumn – komisaris utama bri.

dan masih banyak lagi deretan nama yang duduk di dua kursi sekaligus, menikmati fasilitas negara sekaligus gaji jumbo dari bumn.

grace period: 2 tahun, wamen wajib berbenah

meski tegas, mk masih memberi sedikit “keringanan”.

pemerintah diberikan tenggang waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian.

artinya, hingga 2027 nanti, para wamen punya waktu untuk melepaskan jabatan komisaris mereka.

namun, putusan ini juga tidak bulat.

ada dissenting opinion dari dua hakim, yakni daniel yusmic p. foekh dan arsul sani.

daniel menilai mk seharusnya tetap pada pendirian putusan lama tanpa perlu dirumuskan dalam amar baru.

sementara arsul menyoroti minimnya proses partisipatif karena putusan ini diuji hanya lewat dua kali sidang tanpa pleno mendengar keterangan dpr atau pemerintah.

keputusan mk ini jelas punya dampak besar.

dari sisi pemerintahan, wamen yang sebelumnya mendapat tambahan pemasukan harus rela kehilangan kursi empuk di bumn.

dari sisi perusahaan, bumn akan kehilangan sejumlah komisaris yang berstatus pejabat tinggi negara.

bagi publik, putusan ini dianggap langkah maju menuju tata kelola negara yang lebih bersih.

konflik kepentingan bisa ditekan, dan wamen diharapkan bekerja maksimal di kementerian.

Tag
Share