7 Personel Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Usai Lindas Driver Ojol, Dikenai Patsus 20 Hari
Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojol.--
Penempatan khusus ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Abdul Karim menegaskan bahwa masa patsus bisa diperpanjang jika diperlukan, tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan rekomendasi internal maupun eksternal.
BACA JUGA:Jakarta Hari Ini Lumpuh! Kawasan Pasar Senen Dikepung Massa, Imbas Ojol Tewas Dilindas Mobil Polisi
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali penempatan khusus,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta pengawasan dari Kompolnas dan Komnas HAM.
Langkah Propam Polri ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan etika dan profesionalisme aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.
“Kami menyesali peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Kapolri dalam pernyataan resmi.
Penetapan pelanggaran etik terhadap tujuh personel Brimob menjadi langkah awal dalam penegakan akuntabilitas institusi kepolisian.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan sanksi pidana yang mungkin dijatuhkan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.