Tabrak dan Lindas Ojol Sampai Tewas, 7 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik!
7 Polisi Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan Terbukti Langgar Kode Etik --IDN Times
BACAKORAN.CO - Pihak Kepolisian menyatakan tujuh anggotanya yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online pada Kamis malam terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengungkapkan kesimpulan ini berdasarkan hasil gelar awal yang dilakukan lembaga.
"Kami sudah sepakati dan hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Dikutip Bacakoran.co dari tempo.co, Jum'at (29/8/2025).
Tujuh anggota Brimob yang diperiksa yaitu, Komisaris CD, Ajun Inspektur Dua M, Brigadir Kepala R, Brigadir Satu D, Brigadir Dua M, Bhayangkara Kepala Y, dan Bhayangkara Kepala D.
BACA JUGA:Puan Maharani Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo di DPR
Sebelumnya heboh dan bikin geram aksi mobil rantis polisi diduga telah menabrak dan melindas pria berjaket ojol dan Viral di sosial media.
Pria berjaket ojol itu terlihat terlindas saat demo di DPR RI yang berujung ricuh dan berdasarkan keterangan akun X @barengwarga, pria tersebut diduga telah meninggal dunia.
"Innalilahi wa innalilahi rajiun, abang ojol yg dilindes mobil rantis dikabarkan meninggal dunia di RS.Pelni. KTP Cikidang Sukabumi" dikutip Bacakoran.co dari akun X @barengwarga, Kamis (28/8/2025).
Di sosial media X juga beredar detik-detik mobil baracuda tersebut melindas Ojol dan mulai dikerumuni pendemo.
BACA JUGA:Viral! Ajakan Demo di Medsos Seret Ratusan Pelajar, Polisi Bertindak Cepat
Namun, bukannya berhenti mobil tersebut tetap melaju kencang dan terlihat pada pendemo mengejar mobil tersebut.
Kejadian ini bermula saat mobil rantis itu ingin membubarkan massa yang ricuh dan bentrok dengan aparat.