bacakoran.co

7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!

Propam resmi menyatakan 7 Brimob penabrak ojol melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi patsus 20 hari.--Ist

Berdasarkan keterangan, situasi di lapangan kala itu sangat mencekam.

BACA JUGA:Kebakaran Gedung DPRD Makassar saat Rapat paripurna, 4 ASN Ditemukan Tewas

Aparat mendapat perlawanan berupa lemparan batu dan upaya massa membuka pintu kendaraan.

“Saya fokus ke depan, tidak melihat posisi orang karena kaca gelap dan situasi penuh asap," kata Bripka Rohmat pengemudi barracuda.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kondisi di lokasi memang penuh risiko, meski tetap tidak mengurangi tuntutan publik agar kasus 7 Brimob penabrak ojol diproses secara adil.

Apa Itu Penempatan Khusus (Patsus)?

Dalam aturan internal Polri, penempatan khusus atau patsus merupakan mekanisme sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etik.

BACA JUGA:Murka! Jerome Polin Ungkap Tawaran Buzzer Pemerintah Rp150 Juta dari Uang Rakyat

Selama masa patsus, anggota akan ditempatkan di ruang khusus Mabes Polri untuk pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.

Hal ini kini dialami oleh 7 Brimob penabrak ojol, meskipun masyarakat menilai hukuman ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan nyawa yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Banyak pihak menilai bahwa hukuman etik berupa patsus 20 hari belum cukup.

Mereka meminta agar proses pidana segera dituntaskan dan 7 Brimob penabrak ojol ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah.

7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - divisi profesi dan pengamanan (propam) polri akhirnya resmi memastikan bahwa 7 penabrak ojol dalam insiden tewasnya affan kurniawan telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.

peristiwa ini terjadi saat kendaraan taktis barracuda milik brimob melindas ketika aparat melakukan pembubaran aksi buruh di jakarta pada kamis (28/8/2025).

ketujuh anggota brimob yang dinyatakan bersalah meliputi kompol cosmas kaju gae, aipda m rohyani, briptu danang, bripda mardin, bripka rohmat, baraka jana edi, dan baraka yohanes david.

mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di mabes polri sebagai bentuk hukuman etik.

“penempatan khusus ini merupakan bentuk sanksi etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut," ungkap kapolda metro jaya, irjen asep edi suheri.

dengan keputusan ini, publik menyoroti bagaimana proses hukum akan berjalan terhadap 7 brimob penabrak ojol, sebab hingga kini status mereka masih sebagai terduga pelanggar, bukan tersangka.

status hukum belum tersangka

meski sanksi etik sudah dijatuhkan, propam menegaskan bahwa status hukum 7 brimob penabrak ojol masih belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

proses pidana masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

"proses etik sudah berjalan, namun untuk pidana masih dalam tahap pendalaman," ujar seorang sumber internal propam dikutip gorontalo.tribunnews.com.

artinya, meskipun masyarakat mendesak keadilan bagi korban secara hukum belum ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka.

hal ini membuat kasus 7 brimob penabrak ojol semakin menyita perhatian publik.

kronologi insiden tewasnya ojol

affan kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas barracuda brimob saat pembubaran aksi buruh.

berdasarkan keterangan, situasi di lapangan kala itu sangat mencekam.

aparat mendapat perlawanan berupa lemparan batu dan upaya massa membuka pintu kendaraan.

“saya fokus ke depan, tidak melihat posisi orang karena kaca gelap dan situasi penuh asap," kata bripka rohmat pengemudi barracuda.

penjelasan ini memperlihatkan bahwa kondisi di lokasi memang penuh risiko, meski tetap tidak mengurangi tuntutan publik agar kasus 7 brimob penabrak ojol diproses secara adil.

apa itu penempatan khusus (patsus)?

dalam aturan internal polri, penempatan khusus atau patsus merupakan mekanisme sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etik.

selama masa patsus, anggota akan ditempatkan di ruang khusus mabes polri untuk pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.

hal ini kini dialami oleh 7 brimob penabrak ojol, meskipun masyarakat menilai hukuman ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan nyawa yang hilang akibat peristiwa tersebut.

banyak pihak menilai bahwa hukuman etik berupa patsus 20 hari belum cukup.

mereka meminta agar proses pidana segera dituntaskan dan 7 brimob penabrak ojol ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah.

Tag
Share