Kasus Ojol Tewas, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas di Gelar Perkara Hari ini
Polri gelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob--Polri
Proses gelar perkara kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob tidak hanya melibatkan pihak internal Polri.
Komnas HAM dan Kompolnas hadir sebagai pengawas eksternal agar proses hukum berjalan transparan.
Sementara dari internal, turut serta Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, dan Bid Propam Brimob.
"Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bid Propam Brimob, serta nanti Div Propam Polri dan akan dilaksanakan hari selasa 2 September," tambah Brigjen Agus.
BACA JUGA:Bidan dan Rekan Kerja Laki-laki Ditemukan Tewas dalam Mobil yang Parkir di Terminal Kayuagung
Dengan kehadiran banyak pihak, publik berharap gelar perkara ini bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.
Berdasarkan temuan adanya dugaan pelanggaran serius, Kompol Kosmas bersama Bripka Rohmat kini menghadapi ancaman sanksi terberat berupa pemecatan dari kepolisian.
Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan.
Hasil sidang kode etik akan menentukan nasib para anggota Brimob tersebut.
Jika terbukti bersalah, Polri menegaskan siap memberikan hukuman tegas sesuai prosedur.
Publik memberi atensi besar terhadap tragedi ini, mengingat aparat Brimob ikut terseret dalam insiden ojol tewas dilindas kendaraan taktis.