bacakoran.co

Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka dalam Aksi Anarkis di Sekitar Gedung DPR/MPR RI

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kerusuhan tersebut.--Media Indonesia

BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya resmi menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Direktorat Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), serta Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kerusuhan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 September 2025, ia menjelaskan bahwa tindakan para pelaku mencakup berbagai bentuk kekerasan dan perusakan fasilitas umum.

BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!

BACA JUGA:Akui Salah, Immanuel Ebenezer Diperiksa KPK dan Ungkap Akan Tanggung Jawab, Tolak Ajukan Gugatan Praperadilan!

"Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media.

Lebih lanjut, ia merinci sejumlah aksi anarkis yang berhasil diungkap oleh penyidik.

Di antaranya adalah penyerangan dan pelemparan benda-benda berbahaya ke arah petugas pengamanan, perusakan kantor Polsek Cipayung di Jakarta Timur, serta pengrusakan mobil milik seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, terjadi pula pembakaran sepeda motor di sekitar gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR/MPR RI.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penjarahan di Rumah Uya Kuya: Polisi Kejar Provokator, 9 Orang Diamankan

BACA JUGA:Tuntutan Berat! Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Anak Nikita Mirzani

Tak berhenti di situ, massa juga melakukan pelemparan petasan dan provokasi terhadap kerumunan, bahkan melibatkan sejumlah pelajar dalam aksi tersebut.

Salah satu tindakan yang paling disorot adalah pembakaran halte Transjakarta yang berada di depan sebuah pusat perbelanjaan berinisial F di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka dalam Aksi Anarkis di Sekitar Gedung DPR/MPR RI

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polda metro jaya resmi menetapkan sebanyak 38 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di sekitar gedung dpr/mpr ri sejak 25 agustus 2025.

penetapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan yang terdiri dari direktorat reserse kriminal umum (reskrimum), direktorat narkoba, direktorat reserse kriminal khusus (reskrimsus), serta direktorat siber polda metro jaya.

kepala bidang humas polda metro jaya, komisaris besar polisi ade ary syam indradi, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam kerusuhan tersebut.

dalam konferensi pers yang digelar pada selasa, 2 september 2025, ia menjelaskan bahwa tindakan para pelaku mencakup berbagai bentuk kekerasan dan perusakan fasilitas umum.

"peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," ujar kombes ade ary kepada awak media.

lebih lanjut, ia merinci sejumlah aksi anarkis yang berhasil diungkap oleh penyidik.

di antaranya adalah penyerangan dan pelemparan benda-benda berbahaya ke arah petugas pengamanan, perusakan kantor polsek cipayung di jakarta timur, serta pengrusakan mobil milik seorang pejabat aparatur sipil negara (asn) yang sempat viral di media sosial.

selain itu, terjadi pula pembakaran sepeda motor di sekitar gerbang pancasila yang terletak di belakang gedung dpr/mpr ri.

tak berhenti di situ, massa juga melakukan pelemparan petasan dan provokasi terhadap kerumunan, bahkan melibatkan sejumlah pelajar dalam aksi tersebut.

salah satu tindakan yang paling disorot adalah pembakaran halte transjakarta yang berada di depan sebuah pusat perbelanjaan berinisial f di kawasan sudirman, jakarta pusat.

atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), antara lain pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 tentang pengrusakan, serta pasal 212, 214, 216, dan 218 yang berkaitan dengan perlawanan terhadap petugas.

ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku bervariasi, dengan maksimal hukuman mencapai enam tahun penjara.

dalam keterangannya, kombes ade ary juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok yang datang dengan niat merusak.

ia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan sesuai prosedur.

"kami mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa dengan tertib. namun, pelaku anarkis ini datang hanya untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan masyarakat," tegasnya.

ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus.

“kasus ini masih berkembang. polda metro jaya akan terus memburu pelaku-pelaku anarkis lainnya,” ujarnya.

sebagai penutup, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum agar melakukannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

ade ary menekankan pentingnya pemberitahuan resmi, penanggung jawab aksi, serta komunikasi yang baik dengan aparat kepolisian agar kegiatan unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"harus ada pemberitahuan, ada penanggung jawab, dan komunikasi dengan pihak kepolisian, agar unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi pihak lain," tutupnya.

Tag
Share