bacakoran.co

2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!

OJK beberkan 2 kondisi rekening nganggur bisa diblokir perbankan. Maka itu, bank diminta tidak asal blokir rekening nasabah meski lama tidak bertransaksi.--ai generate/ist

BACA JUGA:Pagi-Pagi Hoki! Klaim Saldo DANA Kaget Rp280 Ribu hingga Rp499 Ribu, Begini Cara Mudah dan Aman

BACA JUGA:Hujan Cuan Malam Ini! DANA Kaget Bagi-Bagi Saldo Gratis Rp450 Ribu, Buruan Klik Link Resmi Sebelum Kuota Ludes

Pemblokiran Rekening Sempat Bikin Heboh Publik

Isu rekening dormant sempat bikin geger masyarakat.

Beberapa waktu lalu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memblokir sejumlah rekening nganggur dengan dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening nganggur sangat rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, dan rekening nominee (pinjam nama).

BACA JUGA:Baru! Klaim Saldo DANA Gratis Rp170 Ribu dari Game Penghasil Uang TopRich Langsung Cair ke eWallet Kamu

BACA JUGA:Banjir Saldo! Aplikasi Game Ini Beri Kejutan Menarik untuk Pengguna, Bisa Klaim Saldo DANA Sampai Rp350 Ribu

Lalu transaksi narkoba, hingga praktik korupsi.

Nasabah Protes, PPATK Longgarkan Aturan

Pemblokiran massal ini sempat memicu protes besar-besaran dari masyarakat.

Akhirnya, PPATK memastikan bahwa pemblokiran akan dibuka secara bertahap agar tidak merugikan nasabah yang benar-benar tidak terlibat kasus ilegal.

2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - banyak orang cuek membiarkan tidak terpakai alias nganggur.

tapi hati-hati, ternyata ada kondisi tertentu yang bisa bikin rekeningmu mendadak diblokir.

ojk: tidak semua rekening dormant boleh diblokir

kepala eksekutif pengawas perbankan , dian ediana rae, menegaskan bank tidak boleh sembarangan memblokir rekening yang sudah lama tak bertransaksi.

pemblokiran hanya bisa dilakukan jika rekening itu dalam dua kondisi.

pertama, terindikasi transaksi keuangan mencurigakan.

kedua, terkait tindak pidana.

 “kami imbau perbankan tidak asal blokir rekening tidak aktif. hanya jika ada indikasi mencurigakan atau tindak pidana, barulah itu bisa dilakukan,” ujar dian, kamis (4/9/2025).

bank diminta proaktif

lebih lanjut, ojk juga mendorong bank aktif menghubungi nasabah yang lama tidak melakukan transaksi agar rekening bisa kembali diaktifkan.

bahkan, bank diminta melakukan customer due diligence (cdd) ulang demi memastikan keamanan data dan transaksi.

“saat ini, ojk juga sedang mengkaji aturan resmi terkait rekening nganggur agar jelas bagi semua pihak,” tambah dian.

pemblokiran rekening sempat bikin heboh publik

isu rekening dormant sempat bikin geger masyarakat.

beberapa waktu lalu, ppatk (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) memblokir sejumlah rekening nganggur dengan dasar hukum uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

kepala ppatk, ivan yustiavandana menjelaskan, rekening nganggur sangat rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, dan rekening nominee (pinjam nama).

lalu transaksi narkoba, hingga praktik korupsi.

nasabah protes, ppatk longgarkan aturan

pemblokiran massal ini sempat memicu protes besar-besaran dari masyarakat.

akhirnya, ppatk memastikan bahwa pemblokiran akan dibuka secara bertahap agar tidak merugikan nasabah yang benar-benar tidak terlibat kasus ilegal.

Tag
Share