2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!
OJK beberkan 2 kondisi rekening nganggur bisa diblokir perbankan. Maka itu, bank diminta tidak asal blokir rekening nasabah meski lama tidak bertransaksi.--ai generate/ist
BACA JUGA:Pagi-Pagi Hoki! Klaim Saldo DANA Kaget Rp280 Ribu hingga Rp499 Ribu, Begini Cara Mudah dan Aman
Pemblokiran Rekening Sempat Bikin Heboh Publik
Isu rekening dormant sempat bikin geger masyarakat.
Beberapa waktu lalu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memblokir sejumlah rekening nganggur dengan dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening nganggur sangat rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, dan rekening nominee (pinjam nama).
Lalu transaksi narkoba, hingga praktik korupsi.
Nasabah Protes, PPATK Longgarkan Aturan
Pemblokiran massal ini sempat memicu protes besar-besaran dari masyarakat.
Akhirnya, PPATK memastikan bahwa pemblokiran akan dibuka secara bertahap agar tidak merugikan nasabah yang benar-benar tidak terlibat kasus ilegal.