Miris! Ayah di Dompu Cabuli Anak Angkat Berkali-kali, Kini Rumah Pelaku Dirusak Warga
Ayah angkat di Dompu cabuli anak asuh berulang kali. Warga murka, rumah pelaku dirusak./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian dari Polsek Hu’u bersama Kepala Desa Adu turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa.
“Sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan menghimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika.
Pelaku Diamankan di Kebun Tembakau
BACA JUGA:Warga Deli Serdang Keroyok Eks Polisi yang Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Nyaris Tewas!
BACA JUGA:Biadab! Baru Sehari Menikah, Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar Usia 6 Tahun, Aksinya Dibongkar Mertua!
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.30 Wita, HA berhasil ditemukan sedang berada di kebun tembakau miliknya.
Ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. Situasi berhasil dikendalikan dan kini Desa Adu sudah kondusif,” tambah IPTU Nyoman.
Latar Belakang Korban
BACA JUGA:Astaga! Oknum Polisi Cabuli Mertua Nekat Ajukan Banding Pemecatan, Netizen: Urat Malunya Putus!
Korban NM merupakan keponakan langsung dari istri pelaku.
Sejak usia 3 tahun, ia diasuh oleh HA dan istrinya karena kedua orang tuanya telah berpisah dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kedekatan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi celah bagi pelaku melakukan tindakan keji.
Penanganan dan Imbauan Kepolisian
Korban saat ini tengah didampingi oleh keluarga dan telah membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.