bacakoran.co

Presiden Lantik Menteri Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah di Kemenag Daerah?

Menteri dan wakil Menteri Haji dan Umrah saat pelantikan. (foto : net)--

BACAKORAN.CO -- Presiden Prabowo Subianto, Senin 8 September 2025 melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029.

Selain itu dalam acara yang digelar di Istana Negara itu, Presiden juga melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah.

Baik menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah yang di lantik sebelumnya menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah.

Sejak pelaksanaan Haji tahun 2025, BP Haji telah bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperbaiki tata kelola haji serta proses transisi organiasi penyelenggaraan haji dari  Kemenag kepada BP Haji.

Presiden sendiri kemudian mempercepat transisi itu dengan memembentuk lembaga baru dan melantik Menteri serta Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Lalu bagaimana penyelenggaran haji tahun 2026 hingga ke daerah, apakah akan langsung di kelola Kementerian Haji dan Umrah atau masih menjadi tanggungjawab  Kementerian Agama?

Pada pertengahan Agustus 2025, Menteri Agama Menteri Agama RI Nasaruddin Umar  mengeluarkan pernyataan bahwa kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke BP  Haji masih menunggu payung hukum yang jelas.

“Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya,"jelas Nasaruddin Umar kepada wartawan ketika itu. 

"Karena itu kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," katanya.

Menurut Nasaruddin, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. Proses tersebut menurutnya masih panjang, sementara persiapan haji 2026 sudah harus berjalan.

"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ujarnya.

Nasaruddin menegaskan, Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden. "Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," tutupnya.

Sementara itu, pasca pelantikan Menteri Haji dan Umrah, Selasa 9 September 2025, beberapa Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kota di Sumatera Selatan mengaku belum bisa banyak komentar terkait struktur kementerian Haji dan Umrah di daerah termasuk penyelenggaraan haji tahun 2026.

Termasuk juga apakah nanti secara otomatis Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Kota beserta Sumber Daya Manusianya (SDM) akan secara otomatis keluar dari Kemenag dan bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.

Kakan Kemenag Kota Palembang, H Muflikhul Hasan SAg MSi mengatakan jika pihaknya belum mendapat intruksi atau informasi lebih lanjut  terkait pelantikan Menteri Haji dan Umrah.

"Kita masih menunggu kebijakan selanjutnya pasca pelantikan Menteri Haji dan Umrah. Untuk melakukan langkah selanjutnnya tentu harus ada payung hukum,"katanya.

Ditanya jika nantinya seluruh SDM di Seksi PHU Kemenag beralih status ke Kementerian Haji dan Umrah apakah apakah berdampak pada operasional Kemenag Kota Palembang, menurut Muflikhul Hasan, kinerja dan operasional tidak akan terpengaruh.

"Selama ini Seksi PHU tersebut tugas pokoknya adalah membantu jamaah dalam penyeleggaraan haji dan umrah, mulai dari administrasi hingga memberikan dan memfasiliasi bimbingan ibadah haji dan umrah,"jelasnya.

Justru kata Muflikhul Hasan jika penyelenggaraan haji dan umrah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah, maka kerja Kementerian Agama lebih fokus pada bidang keagamaan dan pendidikan.

Hal senada juga diungkap Kakan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan H Wahidin S Sosi MSi. Namun dia menegaskan penyelenggaraan haji tahun 2026 hampir dapat dipastikan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

"Yang kita masih tunggu itu aturan teknisnya baik itu undang undang atau Kepres yang mengatur struktur organisasinya di daerah, apakah nanti menjadi Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Unit Pelaksana Teknis atau Seksi serta SDMnya.

"Kalau di Ogan Ilir yang bertugas di seksi PHU itu ada 7 Orang,"tegasnya.

Demikian juga dikatakan Kakan Kemenag Kota Prabumulih, Sumatera Selatan  H Muhammad Makki SAg MSi, menurutnya perangkat Kemenag di Kabupaten Kota masih menunggu Keputusan Presiden terkait Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

"Kita masih menunggu Kepres dan belum tahu kapan akan turunya Kepres itu, sehingga belum bisa menjawab langkah apa yang akan dilakukan,"jelasnya.

Namun menurut Makki, sejak  dibentuknya BPH hingga dilantiknya Menteri Haji dan Umrah, pihaknya sudah melakukan persiapan-persiapan jika memang terjadi perubahan struktur organisasi di Kemenag daerah.

Presiden Lantik Menteri Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah di Kemenag Daerah?

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- presiden prabowo subianto, senin 8 september 2025 melantik sebagai kabinet merah putih sisa masa jabatan 2024-2029.

selain itu dalam acara yang digelar di istana negara itu, presiden juga melantik mochamad irfan yusuf sebagai menteri haji dan umrah.

baik menteri dan wakil menteri haji dan umrah yang di lantik sebelumnya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala dan umrah.

sejak pelaksanaan haji tahun 2025, bp haji telah bersinergi dengan kementerian agama (kemenag) untuk memperbaiki tata kelola haji serta proses transisi organiasi penyelenggaraan haji dari  kemenag kepada bp haji.

presiden sendiri kemudian mempercepat transisi itu dengan memembentuk lembaga baru dan melantik menteri serta wakil menteri haji dan umrah.

lalu bagaimana penyelenggaran haji tahun 2026 hingga ke daerah, apakah akan langsung di kelola kementerian haji dan umrah atau masih menjadi tanggungjawab  kementerian agama?

pada pertengahan agustus 2025, menteri agama menteri agama ri nasaruddin umar  mengeluarkan pernyataan bahwa kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari kemenag ke bp  haji masih menunggu payung hukum yang jelas.

“kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. semakin cepat beralih ke bp haji, semakin baik, sehingga kementerian agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya,"jelas nasaruddin umar kepada wartawan ketika itu. 

"karena itu kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," katanya.

menurut nasaruddin, saat ini undang-undang peralihan ke bp haji masih berupa usulan di dpr yang harus dibahas bersama pemerintah. proses tersebut menurutnya masih panjang, sementara persiapan haji 2026 sudah harus berjalan.

"bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. pada agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di saudi, apakah nanti di mina jadid atau di dalam mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ujarnya.

nasaruddin menegaskan, kemenag akan mematuhi undang-undang dan keputusan presiden. namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan presiden. "jadi, kami akan taat pada undang-undang dan keppres. mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung bapak presiden," tutupnya.

sementara itu, pasca pelantikan menteri haji dan umrah, selasa 9 september 2025, beberapa kepala kantor (kakan) kementerian agama (kemenag) kabupaten kota di sumatera selatan mengaku belum bisa banyak komentar terkait struktur kementerian haji dan umrah di daerah termasuk penyelenggaraan haji tahun 2026.

termasuk juga apakah nanti secara otomatis (phu) kemenag kabupaten kota beserta sumber daya manusianya (sdm) akan secara otomatis keluar dari kemenag dan bergabung ke kementerian haji dan umrah.

kakan kemenag kota palembang, h muflikhul hasan sag msi mengatakan jika pihaknya belum mendapat intruksi atau informasi lebih lanjut  terkait pelantikan menteri haji dan umrah.

"kita masih menunggu kebijakan selanjutnya pasca pelantikan menteri haji dan umrah. untuk melakukan langkah selanjutnnya tentu harus ada payung hukum,"katanya.

ditanya jika nantinya seluruh sdm di seksi phu kemenag beralih status ke kementerian haji dan umrah apakah apakah berdampak pada operasional kemenag kota palembang, menurut muflikhul hasan, kinerja dan operasional tidak akan terpengaruh.

"selama ini seksi phu tersebut tugas pokoknya adalah membantu jamaah dalam penyeleggaraan haji dan umrah, mulai dari administrasi hingga memberikan dan memfasiliasi bimbingan ibadah haji dan umrah,"jelasnya.

justru kata muflikhul hasan jika penyelenggaraan haji dan umrah beralih ke kementerian haji dan umrah, maka kerja kementerian agama lebih fokus pada bidang keagamaan dan pendidikan.

hal senada juga diungkap kakan kemenag kabupaten ogan ilir, sumatera selatan h wahidin s sosi msi. namun dia menegaskan penyelenggaraan haji tahun 2026 hampir dapat dipastikan dilakukan oleh kementerian haji dan umrah.

"yang kita masih tunggu itu aturan teknisnya baik itu undang undang atau kepres yang mengatur struktur organisasinya di daerah, apakah nanti menjadi kantor kementerian haji dan umrah, unit pelaksana teknis atau seksi serta sdmnya.

"kalau di ogan ilir yang bertugas di seksi phu itu ada 7 orang,"tegasnya.

demikian juga dikatakan kakan kemenag kota prabumulih, sumatera selatan  h muhammad makki sag msi, menurutnya perangkat kemenag di kabupaten kota masih menunggu keputusan presiden terkait pembentukan kementerian haji dan umrah.

"kita masih menunggu kepres dan belum tahu kapan akan turunya kepres itu, sehingga belum bisa menjawab langkah apa yang akan dilakukan,"jelasnya.

namun menurut makki, sejak  dibentuknya bph hingga dilantiknya menteri haji dan umrah, pihaknya sudah melakukan persiapan-persiapan jika memang terjadi perubahan struktur organisasi di kemenag daerah.

Tag
Share