Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan
Ayah kandung cabuli anak 13 tahun hingga hamil. Terungkap lewat bidan, pelaku ditangkap di Bandung usai buron dua bulan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menambahkan bahwa korban baru mengakui perbuatan ayahnya setelah hasil pemeriksaan medis keluar.
Menurut Johan, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak November 2024.
"Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan," kata Johan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9).
Setelah menerima laporan dari ibu korban pada Juni 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
R diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan sambil bekerja sebagai penjahit.
BACA JUGA:Biadab! Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri dengan Modus Ajarkan Hadas, Korban Diancam dan Dianiaya
BACA JUGA:Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan
“Dari hasil penyelidikan, R berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, tempat ia bekerja sebagai penjahit,” ujar Rendy.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Rendy.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.