bacakoran.co

Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan

Ayah kandung cabuli anak 13 tahun hingga hamil. Terungkap lewat bidan, pelaku ditangkap di Bandung usai buron dua bulan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menambahkan bahwa korban baru mengakui perbuatan ayahnya setelah hasil pemeriksaan medis keluar. 

Menurut Johan, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak November 2024.

"Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan," kata Johan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9).

Setelah menerima laporan dari ibu korban pada Juni 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. 

R diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan sambil bekerja sebagai penjahit.

BACA JUGA:Biadab! Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri dengan Modus Ajarkan Hadas, Korban Diancam dan Dianiaya

BACA JUGA:Ngaku Digoda Duluan, Polisi di Sidoarjo Terbukti Cabuli Adik Pacarnya dan Hanya Dipenjara 5 Bulan

“Dari hasil penyelidikan, R berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, tempat ia bekerja sebagai penjahit,” ujar Rendy.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Rendy.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.

Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — kepolisian resor pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial r (41), warga kecamatan comal, kabupaten , yang diduga anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. 

pelaku sempat melarikan diri ke bandung dan bersembunyi selama dua bulan sebelum akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.

kapolres pemalang, akbp rendy setia permana, dalam konferensi pers pada kamis (18/9), mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sang sebanyak tiga kali pada november 2024, di rumahnya sendiri, saat sang istri tidak berada di rumah karena berjualan.

“modus pelaku melancarkan aksinya ketika ibunya pergi berjualan. perbuatan tidak beradab tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada november 2024,” ujar rendy.

kasus ini terungkap pada pertengahan juli 2025, setelah ibu korban mulai curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang berusia 13 tahun. 

menurut keterangan polisi, sang ibu melihat anaknya mengalami peningkatan nafsu makan dan sering minum air dingin, yang menjadi tanda-tanda awal kehamilan.

“ibu melihat anak korban mengalami peningkatan nafsu makan dan sering minum air dingin,” ungkap rendy.

karena khawatir, ibu korban membawa anaknya ke bidan di wilayah comal untuk menjalani pemeriksaan medis. 

hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

“setelah pemeriksaan medis, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya dan terungkap bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” jelas rendy.

kasatreskrim polres pemalang, akp johan widodo, menambahkan bahwa korban baru mengakui perbuatan ayahnya setelah hasil pemeriksaan medis keluar. 

menurut johan, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak november 2024.

"korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada november 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan," kata johan dalam rilis pers di mapolres pemalang, rabu (17/9).

setelah menerima laporan dari ibu korban pada juni 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. 

r diketahui melarikan diri ke kabupaten bandung, jawa barat, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan sambil bekerja sebagai penjahit.

“dari hasil penyelidikan, r berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kabupaten bandung, tempat ia bekerja sebagai penjahit,” ujar rendy.

atas perbuatannya, r dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 82 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

“ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas rendy.

kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. 

kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga.

Tag
Share