Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara, KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp 12,8 Milliar
KPK menyita sebanyak 140 bidang tanah hingga Rp 12,8 miliar terkait kasus dugaan penyaluran kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).--kllik fakta/ist
BACAKORAN.CO – Sebanyak 140 bidang tanah/bangunan, uang tunai Rp 12,8 miliar dan enam unit kendaraan mewah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Penyitaan ini langkah pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat kembali,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Rincian Aset Fantastis
Menurut Asep, aset yang diamankan mencakup 136 bidang tanah/bangunan senilai sekitar Rp60 miliar yang dipakai sebagai agunan 40 debitur fiktif.
BACA JUGA:Viral, Anak Polisi Hajar Guru Wakasek di Ruang BK, Ayah Minta Maaf!
BACA JUGA:Dia Bukan Ibu: Film Horor Indonesia Terbaru 2025 yang Diangkat dari Thread Viral Twitter
Selain itu, KPK juga mengamankan harta milik Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, berupa Rp1,3 miliar tunai, dua bidang tanah, dan empat mobil.
Tak berhenti di situ, dari tangan Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK menyita Rp11,5 miliar, satu bidang tanah/bangunan, dan satu kendaraan roda empat.
Kerugian Negara Membengkak
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai setidaknya Rp254 miliar.
BACA JUGA:Suami di Jaktim Tega Bakar Kontrakan hingga Istri Terbakar Lalu Kabur, Dipicu Masalah Apa?
BACA JUGA:Keracunan Massal MBG di Banggai: 251 Siswa Dilarikan ke RSUD Salakan Usai Konsumsi Ikan Cakalang
Kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha periode 2022–2024 ini telah diselidiki sejak September tahun lalu.
Daftar Tersangka
Lima pejabat dan pihak terkait resmi dijerat sebagai tersangka.
Mereka sempat dikenai larangan ke luar negeri sejak 26 September 2024.