10 PPPK Kabupaten Muara Enim Terancam Diberhentikan dan Kembalikan Honor
Kepala BKSDM Muara Enim Harson Suardi. (foto : enimekspres)--
BACAKORAN.CO -- 10 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang sudah di lantik dan dalam proses penyelesaian Nomor Induk Pegawai (NIP) terancam di berhentikan.
Pasalnya dalam proses saat pendaftaran seleksi penerimaan PPPK ke 10 orang tersebut terdapat dugaan pemalsuan beberapa persyaratan.
Diantara ke 10 PPPK tersebut diduga ada yang tidak pernah honor atau masa honor yang belum genap dua tahun.
Dugaan pemalsuan data itu diketahui setelah pihak Inspektorat Kabupatenn Muara Enim menerima sejumlah laporan melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
BACA JUGA:Viral Video Honorer di Konawe Utara Segel Kantor Camat Gegara Tak Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Cek Syaratnya di Sini
Dikutip dari Suarasumsel.net, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi di dampingi, Kepala Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja, Yulius Caesar, mengataan jika dari pengaduan yang di terima, 4 masih dalam proses pemeriksaan inspektorat dan 6 akan dikirim ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari 10 orang tersebut, 4 orang sedang di proses di Inspektorat, sementara 6 orang akan segera di kirim ke Inspektorat untuk di periksa,"jelas Yulius Caesar.
"Kemudian diantara mereka ada 2 yang Nomor Induk Pegawai (NIP) nya belum keluar sehingga belum di lantik,"urainya.
Masih dari penjelasan Yulius Caesar diketahui jika jenis pengaduan yang paling banyak masuk ke SP4N-LAPOR terkait dengan syarat masa honorer yang tidak terpenuhi, seperti tidak pernah honor atau masa honor yang tidak genap dua tahun.
BACA JUGA:DPR Pilih Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS, Ini Jajaran Lengkap Dewan Komisioner!
BACA JUGA:5 Wakil Indonesia Buka Perjuangan di Korea Open 2025, Ini Daftar Atletnya
“Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika terbukti memalsukan data, PPPK yang belum dilantik akan dibatalkan prosesnya, sedangkan yang sudah dilantik akan diberhentikan,” katanya..
Ditegaskan Yulius Caesar, jika PPPK yang sudah dilantik juga sudah menerima gaji, maka uang tersebut harus dikembalikan ke negara.
Lebih lanjut Yulius Caesar mengungkapkan jika pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat jika ada diantara PPPK itu ada yang bermasalah. "Setiap pengaduan akan kita proses,"ujarnya.
"Jadi kemungkinan bisa saja bertambah PPPK yang bermasalah jika ada pengaduan dari masyarakat lagi,”ucapnya.