Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Periksa Ketua dan Komisioner KPU Prabumulih
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Syafei SH MH . (foto : dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Sumatera Selatan 'diam-diam' garap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Penyidik Kejari mengaku menerima aduan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
Bahkan informasinya, sebagai langkah awal penyidik Kejari sudah meminta keterangan Komisioner KPU Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syafei SH MH kepada wartawan di Prabumulih, Selasa (23/9) membenarkan tengah mengusut kasus tersebut.
"Benar, saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Prabumulih. Penyelidikan ini sudah kita mulai sejak Agustus 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Syafei.
Menurutnya 9 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini sudah dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperjelas aliran penggunaan anggaran hibah yang diberikan kepada KPU Prabumulih,"katanya.
Kemudian pada 18 September 2025, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan."Untuk total kerugian negara masih dalam tahap pengajuan penghitungan ke auditor," katanya.
Lebih lanjut kata Syafei pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Komisioner KPU Kota Prabumulih. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 22 September 2025. "Senin kemarin (22/9), kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Komisioner dan Ketua KPU, "tegasnya.
BACA JUGA:Dipinggirkan Soal Tugas di Pemerintahan, Wabup di Daerah Ini Laporkan Bupati ke KPK!
BACA JUGA:NuArt Sculpture Park Bandung: Tempat Kumpul Anak Muda yang Penuh Seni dan Filosofi Nyoman Nuarta
Pemeriksaan terus dilanjutkan, Selasa (23/9) Kejari meminta keterangan Sekretaris KPU, PPTK dan bendahara. "Hari ini, kami juga memanggil sekretaris, PPTK dan Bendahara KPU Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan," jelas Syafei.