bacakoran.co

Miris! Kecanduan Film Porno, Pemuda di Rejang Lebong Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

Pemuda Rejang Lebong perkosa adik kandung hingga hamil 6 bulan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan kondisi perut korban yang membesar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia enam bulan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban Selasa 9 September 2025,” kata Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

BACA JUGA:Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan

BACA JUGA:Astaghfirullah! Kakek Tega Perkosa Tetangga Autis, Tendang Anak Kecil yang Melihat!

Pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IAS diketahui gemar menonton video dewasa dan mengaku meniru adegan dari film porno.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” terang Sinurat.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara. 

Namun karena korban merupakan adik kandungnya sendiri, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual berbasis incest yang mencoreng nama baik daerah dan menimbulkan luka mendalam bagi korban serta keluarganya. 

Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan rumah sendiri.

Miris! Kecanduan Film Porno, Pemuda di Rejang Lebong Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — seorang pemuda berinisial ias (20), warga kecamatan bermani ulu, kabupaten , bengkulu, tega adik kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. 

aksi bejat tersebut berlangsung berulang kali hingga korban hamil enam bulan.

peristiwa memilukan ini terjadi pada maret 2025 lalu, saat rumah dalam keadaan kosong tanpa kehadiran orang tua. 

berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan tersebut karena kecanduan menonton film .

kronologi kejadian

kanit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres rejang lebong, aipda j.j. sinurat, menjelaskan bahwa kejadian pertama berlangsung ketika korban sedang duduk di ruang tamu. 

tiba-tiba, ias datang dari luar dan langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.

"setelah itu terjadilah aksi persetubuhan tersebut dengan pemaksaan. bahkan korban sempat mengatakan sakit kepada pelaku. usai melakukan aksinya, pelaku mengancam dan mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakannya kepada orangtuanya," jelas sinurat.

aksi tersebut tidak berhenti di satu kali kejadian. 

menurut pengakuan pelaku, tindakan bejat itu dilakukan selama delapan hari berturut-turut saat rumah dalam keadaan kosong. 

korban yang sempat melawan akhirnya pasrah karena takut dan kalah tenaga.

terungkap setelah kehamilan mencurigakan

kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan kondisi perut korban yang membesar. 

setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia enam bulan. keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“tersangka kami ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban selasa 9 september 2025,” kata wakapolres rejang lebong, akbp tekat parmo dalam konferensi pers, selasa (23/9/2025).

proses hukum dan ancaman hukuman berat

pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan mapolres rejang lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

berdasarkan hasil pemeriksaan, ias diketahui gemar menonton video dewasa dan mengaku meniru adegan dari film porno.

“atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016,” terang sinurat.

ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara. 

namun karena korban merupakan adik kandungnya sendiri, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual berbasis incest yang mencoreng nama baik daerah dan menimbulkan luka mendalam bagi korban serta keluarganya. 

kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan rumah sendiri.

Tag
Share