bacakoran.co

Tak Temukan Kerugian Negara dan Tak Ada Niat Jahat, Penyidikan Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih Dihentikan

Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Hibah PMI Prabumulih dihentikan.--

BACAKORAN.CO -- Jika penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan penyidik beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kota di Sumatera Selatan nyaris tak ada yang lolos dari jeratan hukum, namun berbeda yang terjadi di Kota Prabumulih.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan ekspose hasilnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih berkesimpulan untuk  menghentikan penyidikan dan 'menutup' kasus itu.

Kejari Prabumulih  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Khrista Lutfiasandhi SH MH  melalui Kasi Pidsus Safei SH MH.

Dijelaskan Safei, penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil ekspos atau paparan yang dilakukan Kejari Prabumulih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan pimpinan institusi. 

BACA JUGA:Istri Mantan Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Tak Puas Pengusutan Dugaan Korupsi PMI Cabang Prabumulih, MPAK Minta Kejati Sumsel Bentuk Tim Investigasi

“Berdasarkan ekspos tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih resmi dihentikan,” tegasnya seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

Hasil penyidikan kata Syafei, tidak ditemukan kerugian negara atau kerugian material dalam penggunaan dana hibah tersebut. Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari para terperiksa dalam penggunaan dana hibah yang diterima PMI Prabumulih. 

"Setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, dana hibah tersebut diketahui rata-rata digunakan untuk operasional kegiatan PMI seperti membayar honor dan biaya lain yang mendukung kelancaran kegiatan organisasi,"katanya.

Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah PMI Kota Prabumulih menjadi perhatian masyarakat. Puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Prabumulih Anti Korupsi (MPAK), 19 Agustus 2025 lalu melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

BACA JUGA:Dangdutan di Acara Maulid Nabi Wonosobo Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Pengunggah

BACA JUGA:Heboh Video Mahasiswa Unsri Saling Cium, Kampus Gercep Bertindak Beri Sanksi!

Mereka menuntut adanya keadilan serta transparansi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Cabang Kota Prabumulih yang saat ini tengah diusut Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Bahkan jika dibandingkan dengan penyidikan kasus yang sama yang dilakukan sejumlah Kejari Kabupaten Kota di Sumsel terhadap PMI di masing-masing daerah, kinerja Kejari Prabumulih sangat lamban.

Pasalnya jika di  kabupaten kota lain kasus tersebut sudah menetapkan tersangka, penyidikan dugaan korupsi dana hibah di PMI Kota Prabumulih masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

Aksi demo juga dilakukan Lembaga WRC PAN RI Prabumulih. Mereka menggelar aksi dzikir, doa, dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. 

BACA JUGA:Siswa Korban MBG di Bandung Barat Capai 1000 Orang Lebih, Netizen: Sampai Kapan Begini Terus?

BACA JUGA:Banyak Kasus Keracunan, DPRD Palembang Desak Program MBG Dialihkan ke Bantuan Tunai

Kasi Pidsus Safei menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait penghentian penyidikan kepada para pengunjuk rasa tersebut. “Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa penyidikan kasus PMI telah resmi dihentikan,”katanya.

Diwartakan sebelumnya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Prabumulih di PMI Cabang Kota Prabumulih, penyidik Kejari Prabumulih telah memeriksa sejumah saksi termasuk Istri mantan Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ir H Ridho Yahya MM yaitu Ir Hj Sri Ngesti Rahayu alias SNR.

Diketahui, SNR merupakan Ketua PMI Cabang Prabumulih periode 2015-2020 dan 2020-2025. Perempuan itu sebelumnya juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial yang dilakukan PMI Prabumulih.

Selain SNR, Kejari juga memeriksa manta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Prabumulih WG.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Aroma Soft dan Bold Berkelas dan Aroma Super Nyebar Anti Gagal, Wajib Repurchased!

BACA JUGA:Marak Kasus Keracunan, Cak Imin Ungkap Tidak akan Stop Program MBG!

Keterangan yang dihimpun, pemeriksaan terhadap SNR ini sebetulnya sudah beberapakali dilakukan oleh penyidik Kejari Prabumulih.

Pemeriksaan terhadap SNR ketika itu fokus pada laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang diterima baik oleh Hj SNR maupun pengurus PMI lainnya. “Terutama menyangkut penggunaan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang bersumber dari dana hibah,” jelas penyidik saat itu.

Penghentian penyidikan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para terperiksa dan masyarakat terkait penggunaan dana hibah PMI di Prabumulih. Pihak Kejari Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum dan proses peradilan yang berjalan. 

Tak Temukan Kerugian Negara dan Tak Ada Niat Jahat, Penyidikan Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih Dihentikan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- jika penyidikan dugaan penyelewengan yang dilakukan penyidik beberapa kejaksaan negeri (kejari) kabupaten kota di sumatera selatan nyaris tak ada yang lolos dari jeratan hukum, namun berbeda yang terjadi di kota prabumulih.

setelah melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan ekspose hasilnya di kejaksaan tinggi (kejati) sumatera selatan,  tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kejari prabumulih berkesimpulan untuk  dan 'menutup' kasus itu.

kejari prabumulih  mengeluarkan kasus tersebut. hal itu diungkap kepala kejaksaan negeri (kajari) prabumulih khrista lutfiasandhi sh mh  melalui kasi pidsus safei sh mh.

dijelaskan safei, penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil ekspos atau paparan yang dilakukan kejari prabumulih kepada kejaksaan tinggi sumatera selatan dan pimpinan institusi. 



“berdasarkan ekspos tersebut, disimpulkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah pmi prabumulih resmi dihentikan,” tegasnya seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

hasil penyidikan kata syafei, tidak ditemukan kerugian negara atau kerugian material dalam penggunaan dana hibah tersebut. selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari para terperiksa dalam penggunaan dana hibah yang diterima pmi prabumulih. 

"setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, dana hibah tersebut diketahui rata-rata digunakan untuk operasional kegiatan pmi seperti membayar honor dan biaya lain yang mendukung kelancaran kegiatan organisasi,"katanya.

diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pmi kota prabumulih menjadi perhatian masyarakat. puluhan orang yang menamakan diri masyarakat prabumulih anti korupsi (mpak), 19 agustus 2025 lalu melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi (kejati) sumatera selatan (sumsel) di palembang.



mereka menuntut adanya keadilan serta transparansi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di tubuh pmi cabang kota prabumulih yang saat ini tengah diusut tim penyidik kejari prabumulih.

bahkan jika dibandingkan dengan penyidikan kasus yang sama yang dilakukan sejumlah kejari kabupaten kota di sumsel terhadap pmi di masing-masing daerah, kinerja kejari prabumulih sangat lamban.

pasalnya jika di  kabupaten kota lain kasus tersebut sudah menetapkan tersangka, penyidikan dugaan korupsi dana hibah di pmi kota prabumulih masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

aksi demo juga dilakukan lembaga wrc pan ri prabumulih. mereka menggelar aksi dzikir, doa, dan orasi di depan kantor kejaksaan negeri prabumulih. aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan dan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. 



kasi pidsus safei menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait penghentian penyidikan kepada para pengunjuk rasa tersebut. “kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa penyidikan kasus pmi telah resmi dihentikan,”katanya.

diwartakan sebelumnya, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemkot prabumulih di pmi cabang kota prabumulih, penyidik kejari prabumulih telah memeriksa sejumah saksi termasuk istri mantan wali kota prabumulih, sumatera selatan periode 2013-2018 dan 2018-2023 ir h ridho yahya mm yaitu ir hj sri ngesti rahayu alias snr.

diketahui, snr merupakan ketua pmi cabang prabumulih periode 2015-2020 dan 2020-2025. perempuan itu sebelumnya juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial yang dilakukan pmi prabumulih.

selain snr, kejari juga memeriksa manta kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (dpkad) kota prabumulih wg.



keterangan yang dihimpun, pemeriksaan terhadap snr ini sebetulnya sudah beberapakali dilakukan oleh penyidik kejari prabumulih.

pemeriksaan terhadap snr ketika itu fokus pada laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang diterima baik oleh hj snr maupun pengurus pmi lainnya. “terutama menyangkut penggunaan dana perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang bersumber dari dana hibah,” jelas penyidik saat itu.

penghentian penyidikan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para terperiksa dan masyarakat terkait penggunaan dana hibah pmi di prabumulih. pihak kejari prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum dan proses peradilan yang berjalan. 

Tag
Share