Suka 'Main Sunat' Anggaran dan Salahgunakan Kewenangan, Mantan Kades Suka Menang Dijebloskan ke Penjara
Jamel Abdul Yazerdi Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dijebloskan ke penjara. (foto : linggaupos.co.id)--
“Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyebutkan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan fisik tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479,” ungkap Allan.
Sebelunya, penyidik Polres Musi Rawas Utara menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan pembangunan fisik dengan anggaran.
BACA JUGA:4 Parfum Pria dan Wanita untuk Sehari-hari, Wangi Tanpa Effort Tetap Semerbak!
Selain itu tersangka tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan
“Tersangka menguasai uang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya. Tersangka memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat Desa Suka Menang tahun 2019 - 2021 dengan total Rp187.705.860,’ jelas Kapolres Muratara AKBP AKBP Rendy Surya Aditam melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin dalam pres rilis Senin, 29 September 2025.
Ditambahkan Kapolres, dalam kasus penyimpangan Dana Desa Suka Menang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terdiri dari perangkat desa, inspektorat Kabupaten Muratara, PMD kecamatan, tenaga ahli kabupaten dan penyedia toko.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 ahli terdiri dari ahli keuangan negara BPK RI dan ahli konstruksi polsri (Politeknik Negeri Sriwijaya).
BACA JUGA:Usai Viral, Biro Pers Istana Kembalikan ID Wartawan CNN Indonesia yang Tanya MBG ke Prabowo
Selanjutnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan Peraturan Bupati Kabupaten Muratara.
Dipaparkan Kapolres, berdasarkan dokumen surat BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2021, tersangka Jamel Abdul Yazer mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik 2019 dan 2020 melebihi pengeluaran sebenarnya Rp556.372.619,00.
Selain itu tersangka Jamel Abdul Yazer juga diduga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa suka menang pada Tahun Anggaran 2019 - 2021 dengan total sebesar Rp187.705.860,00. “Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp744.078.479,” jela Kapolres.