bacakoran.co

Suka 'Main Sunat' Anggaran dan Salahgunakan Kewenangan, Mantan Kades Suka Menang Dijebloskan ke Penjara

Jamel Abdul Yazerdi Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dijebloskan ke penjara. (foto : linggaupos.co.id)--

“Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyebutkan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan fisik tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479,” ungkap Allan.

Sebelunya, penyidik Polres Musi Rawas Utara  menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan pembangunan fisik dengan anggaran.

BACA JUGA:4 Parfum Pria dan Wanita untuk Sehari-hari, Wangi Tanpa Effort Tetap Semerbak!

BACA JUGA:Puluhan Siswa di Ciamis Keracunan Usai Makan MBG Gegara Ayam Berlendir, Dapur Terancam Ditutup Permanen

Selain itu tersangka tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan

“Tersangka menguasai uang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya. Tersangka memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat Desa Suka Menang tahun 2019 - 2021 dengan total Rp187.705.860,’ jelas Kapolres Muratara AKBP AKBP Rendy Surya Aditam melalui Kasat Reskrim  Iptu Nasirin dalam pres rilis Senin, 29 September 2025.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus penyimpangan Dana Desa Suka Menang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terdiri dari perangkat desa, inspektorat Kabupaten Muratara, PMD kecamatan, tenaga ahli kabupaten dan penyedia toko.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3  ahli terdiri dari ahli keuangan negara BPK RI dan ahli konstruksi polsri (Politeknik Negeri Sriwijaya).

BACA JUGA:Usai Viral, Biro Pers Istana Kembalikan ID Wartawan CNN Indonesia yang Tanya MBG ke Prabowo

BACA JUGA:Kaum Rebahan Jangan Ketinggalan! Island King Pro Bagi-Bagi Saldo DANA Rp700 Ribu, Bikin Dompet Digital Gendut

Selanjutnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan Peraturan Bupati Kabupaten Muratara.

Dipaparkan Kapolres, berdasarkan dokumen surat BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 - 2021, tersangka Jamel Abdul Yazer mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik 2019 dan 2020 melebihi pengeluaran sebenarnya Rp556.372.619,00.

Selain itu tersangka Jamel Abdul Yazer juga diduga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa suka menang pada Tahun Anggaran 2019 - 2021 dengan total sebesar Rp187.705.860,00. “Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp744.078.479,” jela Kapolres.  

Suka 'Main Sunat' Anggaran dan Salahgunakan Kewenangan, Mantan Kades Suka Menang Dijebloskan ke Penjara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- suka ' pendapatan dan belanja desa (apbdes) dan penghasilan tetap anak buahnya, mantan kecamatan karang jaya kabupaten (muratara), sumatera selatan jebloskan ke penjara oleh penyidik kejaksaan negeri (kejari) lubuklinggau.

jamel abdul yazerdi juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa ketika masih menjabat demi mendapat keuntungan pribadi atau orang lain. permuatan jamel abdul yazerdi mengakibatkan kerugian negara mencapai rp7.44.078.479

karena itulah, penyidik kejari lubuklinggau menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) kuhp.

subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) kuhp.

penggunaan pasal 2 uu no31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, difouskan pada tindakan memperkaya diri sendiri, semetara  pasal 3 fokus pada tindakan menyalahgunakan kewenangan.

kepala kejari lubukinggau suwarno, melalui kasi intelijen armein ramdhani didampingi kasubsi intel allan, menjelaskan setelah menerima limpahan dari penyidik polres muratara, tersangka langsung ditahan.

tersangka ditahan di lapas kelas iia lubuklinggau selama 20 hari ke depan. “penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” jelas allan.

dia mejabarkan, penyidikan  kasus ini dilakukan penyidik polres muratara bermula dari pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdes) suka menang pada tahun 2019 hingga 2021.

selama menjabat, tersangka jamel abdul yazerdi diduga melakukan pemotongan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pada anggaran 2020 dan 2021.

pemotongan itu dilakukan untuk menambah gaji tambahan operator siskeudes. selain itu, terdapat tiga proyek fisik yang bermasalah, yakni pembangunan pasar kalangan, jambanisasi (mck), dan rabat beton.

“hasil pemeriksaan investigatif bpk ri menyebutkan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan fisik tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar rp744.078.479,” ungkap allan.

sebelunya, penyidik polres musi rawas utara  menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan pembangunan fisik dengan anggaran.

selain itu tersangka tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan

“tersangka menguasai uang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya. tersangka memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa suka menang tahun 2019 - 2021 dengan total rp187.705.860,’ jelas kapolres muratara akbp akbp rendy surya aditam melalui kasat reskrim  iptu nasirin dalam pres rilis senin, 29 september 2025.

ditambahkan kapolres, dalam kasus penyimpangan dana desa suka menang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terdiri dari perangkat desa, inspektorat kabupaten muratara, pmd kecamatan, tenaga ahli kabupaten dan penyedia toko.

penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 3  ahli terdiri dari ahli keuangan negara bpk ri dan ahli konstruksi polsri (politeknik negeri sriwijaya).

selanjutnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan peraturan bupati kabupaten muratara.

dipaparkan kapolres, berdasarkan dokumen surat bpk ri tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 - 2021, tersangka jamel abdul yazer mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik 2019 dan 2020 melebihi pengeluaran sebenarnya rp556.372.619,00.

selain itu tersangka jamel abdul yazer juga diduga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa suka menang pada tahun anggaran 2019 - 2021 dengan total sebesar rp187.705.860,00. “penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai rp744.078.479,” jela kapolres.  

Tag
Share