Gila, Ditangkap Polisi, Remaja Ini Ngaku Sudah Menjadi Pemakai dan Pengedar Sejak SMP
AR yang baru berusia 15 tahun diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar narkoba.(foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Pengakuan mengejutkan diutarakan seorang remaja AR (15) yang sempat mengenyam bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
AR yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba.
AR ditangkap di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Senin 29 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Nah dari tangan warga Jalan Cianjur RT 09 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau itu, polisi mengamankan barang bukti 8 plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto1,53 gram.
BACA JUGA:Viral! Remaja di Grobogan Bohongi Kurir saat COD, Ngaku Paket HP Kosong Padahal Disembunyikan
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disiksa Polisi Magelang, Data Pribadi Disebar Usai Dituduh Ikut Demo Anarkis
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp.200 ribu, satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi berbentuk sekop dan satu buah dompet warna pink.
Tak hanya itu, polisi yang langsung melakukan tes urine terhadap AR mendapatan hasil jika remaja itu positif telah mengonsumsi narkoba.
Mendapatkan barang bukti banyaknya plastik klip bening yang biasa digunakan sebagai kemasan sabu-sabu polisi langsung curiga jika AR adalah pengedar.
Benar saja, AR mengakui perbuatan terlarang itu. Bahkan dia mengaku sudha menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba sejak duduk di bangku SMP.
BACA JUGA:Global Sumud Flotilla Tetap Berlayar ke Gaza Meski Italia Tarik Kapal Perangnya
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi menjelaskan jika pihaknya sudah lama mencari pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba ke sesama pelajar dan remaja di Kota Lubuklinggau.
Akhirnya petugas mendapat informasi jika pelaku diduga sering bertransaksi jualbeli narkoba di salah satu warung internet di jalan Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan menggeledahnya. "Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu buah dompet warna pink yang di sembunyikan di dalam jaket. Dalam dompet itu ditemukan uang dan barang bukti narkoba," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AR terancam hukuman berat karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.