Terulang, Ayah Gauli Anak Perempuan Hingga Hamil Setelah Ancam Akan Ceraikan Ibu
Seorang ayah di OKU Selatan berinisial M (67) diamankan polisi karena diduga hamili anak tirinya. (foto : kholid/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Masih ingat kasus Indiyanto (48) seorang ayah kandung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan yang pada 22 Mei 2025 ditangkap personil Satreskrim Polres OKU Selatan?
Ketika itu Indiyanto dilaporkan diduga telah menggauli putri kandungnya AIL (16) sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMP. Hasil pemeriksaan medis ketika itu, AIL dinyatakan hamil 14 Minggu.
Hasil penyidikan polisi, Indiyanto merenggut mahkota putri kandungnya hingga berulangkali menidurinya di kebun dan di dalam kamar rumahya setelah dibujuk rayu akan dibelikan handphone serta diancam.
BACA JUGA:Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan
BACA JUGA:4 Tahun 'Garap' Anak Tiri, Setelah di Kantor Polisi Ngakunya Khilaf
Aib yang hampir sama, 23 September 2025 lalu juga diungkap Polres OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang ayah kandung berinisial S (45) yang bermukim di Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur diduga 'garap' sendiri anak perawannya WNA (19).
Setelah beberapa kali melakukan hubungan terlarang, WNA perutnya membesar, dia hamil. Peristiwa ini terungkap setelah istri S atau ibu kandung WNA melampor ke Polsek Belitang III.
Nah kini kasus ayah menghamili anak gadisnya kembali terulang di wilayah hukum OKU Selatan. Namun kali ini yang menjadi korban anak tiri.
Pelakunya berinisial M (67), warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, sementara korban berinisial NA (16)
BACA JUGA:SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono Diteken, Begini Penjelasan Menkumham!
M sudah diamankan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan.
Ungkap kasus itu dijelaskan Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Kamis 2 Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap pada 17 September 2025. Ketika itu korban NA bercerita kepada ibu kandungnya bahwa ia telah digauli ayah tirinya yang tak lain suami ibunya sebanyak empat kali. Lalu kasus ini di laporkan ke polisi.
Korban mengaku jika dia selama ini tak berani cerita karena takut ancaman pelaku yang mengatakan akan menceraikan ibu kandungnya dan mengusirnya dari rumah.
BACA JUGA:Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Dorong Edukasi Anak Sekolah Belajar Keamanan Pangan
BACA JUGA:Viral Video Kekerasan Orientasi Pecinta Alam di Bitung, Peserta Baru Ditendang dan Ditampar
Peristiwa yang menghancurkan masa depan NA itu pertama kali terjadi pada Februari 2025, kemudian terulang pada April 2025 dan terakhir Mei 2025. Pelaku melancarkan aksinya ketika istrinya tengah berada di kebun.
Setelah melapor ke polisi, korbanpun di visum. Hasilnya menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban serta korban hamil 17 minggu. “Hasil visum memperkuat laporan dan keterangan korban,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku memaksa korban dengan cara menarik tangan serta merayu dengan kalimat, ‘Ayolah ke kamar, dak usah melawan’. Jika menolak, korban diancam akan diusir bersama ibunya dari rumah.
Ancaman itulah yang membuat korban ketakutan dan bungkam, hingga akhirnya kasus terungkap setelah keberanian korban menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.
BACA JUGA:Diincar Klub Kaya Raya Arab Saudi, Mantan Juru Taktik Liverpool ini Hanya Tertawa
BACA JUGA:Barca Senang, Kecil Kemungkinan Rashford Balik ke Old Trafford
Kapolres mengatakan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos berwarna orange, celana jeans berwarna biru, satu helai jilbab berwarna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual sering kali datang dari lingkungan terdekat korban.
“Rata-rata pelaku adalah orang yang dipercaya anak. Karena itu, kami mengajak masyarakat lebih peduli, berani bersuara, dan tidak menutup-nutupi kasus serupa,” katanya.