bacakoran.co

Kejari Banyuasin 'Keukeuh' Ingin Penjarakan Pelaku Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Majelis Hakim PN Banyuasin vonis bebas Ernaini, terdakwa dugaan pemalsuan akta nikah. (foto: akda/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Pasca vonis bebas yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai terhada Ernaini (70), mantan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kaupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang sebelumnya menjadi terdakwa kasusdugaan  pemalsuan akta nikah, Kamis 2 Oktober 10/2025), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin keukeuh ingin memenjarakan terdakwa.
Kejari Banyuasin akan melakukan upaya Kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
"Atas putusan perkara yang berbeda dari tuntutan penuntut, maka kami penuntut umum akan melakukan upaya hukum Kasasi,"jelas Kepala Kejari  Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang melalui Kasi Intel Kejari Jefri Saragih.
Ditegaskan Jefri, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi tersebut dalam waktu yang telah di tentukan undang-undang."Kita akan ajukan Kasasi sesuai waktu yang ditentukan undang undang,"katanya.

BACA JUGA:Netizen Puas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Ditolak Kasasi MA: Alhamdulillah!

BACA JUGA:Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Namun menurut Jefri, Jaksa Penuntut Umum menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Pihaknya akan meminta salinan putusan dan akan mempelajarinya lebih lanjut."Kita pelajari dulu untuk menentukan langkah selanjutnya,"kata Jefri.
Kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri sebelumnya menuntut Ernaini dengan hukuman 6 bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/pid.B/2025/PN PKB yang digelar pada Kamis 2 Oktober 2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indrasusi Siregar dengan hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana. 

BACA JUGA:Tawarkan Blueprint 10 Tahun, Campus League Siap Jadi Panggung Olahragawan Kampus!

BACA JUGA:Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas murni,"tegas Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.
Ditegaskannya, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi menetapkan  Ernainipegawai KUA Banyuasin III, sebagai tersangka pemalsuan surat duplikat akta nikah.

BACA JUGA:Seperti Covid, Kemenkes akan Koordinasi Laporan Rutin Keracunan Program MBG: Update Harian Mingguan

BACA JUGA:Dua Punggawa Chelsea Merasakan Efek Kehadiran Eks Penyerang MU

Akibat dari dikeluarkannya surat duplikat akta nikah yang diduga palsu antara almarhum H Basir dan istri pertamanya Karmina (65), dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai seluruh harga almarhum H Basir.

Kejari Banyuasin 'Keukeuh' Ingin Penjarakan Pelaku Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- pasca vonis bebas yang diputuskan majelis hakim pengadilan negeri (pn) pangkalan balai terhada ernaini (70), mantan pegawai kantor urusan agama (kua) kaupaten banyuasin, sumatera selatan yang sebelumnya menjadi terdakwa kasusdugaan  pemalsuan akta nikah, kamis 2 oktober 10/2025), kini kejaksaan negeri (kejari) banyuasin keukeuh ingin memenjarakan terdakwa.
kejari banyuasin akan melakukan upaya kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
"atas putusan perkara yang berbeda dari tuntutan penuntut, maka kami penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi,"jelas kepala kejari  banyuasin, raymund hardianto sihotang melalui kasi intel kejari jefri saragih.
ditegaskan jefri, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi tersebut dalam waktu yang telah di tentukan undang-undang."kita akan ajukan kasasi sesuai waktu yang ditentukan undang undang,"katanya.



namun menurut jefri, jaksa penuntut umum menghargai putusan majelis hakim pengadilan negeri pangkalan balai. pihaknya akan meminta salinan putusan dan akan mempelajarinya lebih lanjut."kita pelajari dulu untuk menentukan langkah selanjutnya,"kata jefri.
kejaksaan negeri banyuasin sendiri sebelumnya menuntut ernaini dengan hukuman 6 bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen.
putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara no. 105/pid.b/2025/pn pkb yang digelar pada kamis 2 oktober 2025).
sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, vivi indrasusi siregar dengan hakim anggota hari muktyono dan syarifa yana. 



dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni,"tegas ketua majelis hakim vivi indrasusi saat membacakan putusan.
ditegaskannya, dalam proses persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa ernaini telah melakukan tindak pidana tersebut.
sebelumnya, kasus ini ditangani unit 1 subdit iii jatanras ditreskrimum polda sumsel. polisi menetapkan  ernainipegawai kua banyuasin iii, sebagai tersangka pemalsuan surat duplikat akta nikah.



akibat dari dikeluarkannya surat duplikat akta nikah yang diduga palsu antara almarhum h basir dan istri pertamanya karmina (65), dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai seluruh harga almarhum h basir.

Tag
Share