Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka
Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka --KaltimKita.com
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga memberikan penjelasan serupa.
Ia menekankan bahwa KPK tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka, terutama karena kompleksitas kasus ini sangat tinggi.
BACA JUGA:Dukung Ratu Sinuhun Sebagai Pahlawan Nasional Sosialisasikan Langsung Hingga ke Kelurahan
BACA JUGA:Penembakan Brutal di Sydney: 100 Peluru Ditembakkan, 20 Orang Luka-luka, Pelaku Sudah Ditangkap
Salah satu tantangan utama adalah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan.
“Ini melibatkan hampir 400 travel haji, jadi penanganannya memang memerlukan waktu. Masyarakat mungkin tidak sabar, tapi kita harus benar-benar firm,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 18 September 2025.
Ia menambahkan bahwa setiap travel memiliki pola penjualan kuota yang berbeda-beda, sehingga penyidik harus menelusuri satu per satu.
KPK menyebut bahwa kasus ini akan segera memasuki babak baru. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang telah diterbitkan.
BACA JUGA:Shutdown AS Terbaru! Negosiasi Buntu, Pemerintah Bakal PHK Massal 750 Ribu PNS!
BACA JUGA:Dentuman Misterius di Cirebon! BRIN Pastikan Itu Meteor Besar yang Jatuh di Laut Jawa
Sprindik tersebut merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar hukum tersebut, KPK menegaskan bahwa telah terjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Nilainya pun tidak main-main. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses audit dan penyidikan.