Baru Bebas Bersyarat, Kakek 63 Tahun Kembali Cabuli Bocah di Cakung: Terekam CCTV Saat Ajak Korban Naik Motor
Kasus pelecehan anak-Ilustrasi -
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan HSW sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis kepada korban dan keluarganya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena tersangka adalah residivis,” tegas Sri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah atau lingkungan sekolah.
Modus pelaku predator anak sering kali menggunakan rayuan sederhana seperti jajan atau mainan untuk menarik perhatian korban.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif melapor bila menemukan tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA:Viral! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Cek 3 Miliar di Pacitan Bikin Netizen Heboh
“Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” tambah Sri.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan dan kesadaran lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari predator seksual, bahkan yang berasal dari lingkungan sekitar.
Semoga aparat hukum menindak tegas pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.