bacakoran.co - sidang komisi kode etik polri (kkep) untuk 3 terdakwa kasus pelindasan driver ojol affan kurniawan, telah dituntaskan.
ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam kejadian ini.
kabag penum divhumas polri, kombes erdi a chaniago, membeberkan sidang etik digelar terpisah sejak tanggal 1-3 oktober 2025.
ketiga terduga pelanggar yang disidang yaitu bripda mardin, bharaka jana edi dan bharaka yohanes david.
komisi sidang dipimpin oleh ketua komisi brigjen agus wijayanto yang didampingi sejumlah pejabat divpropam dan korbrimob polri sebagai anggota komisi.
erdi sebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat kejadian tersebut, kompol kosmas k gae, serta pengemudi, bripka rohmat, waktu aksi unjuk rasa di jakarta pada kamis 28 agustus 2025.
"berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama affan kurniawan," kata erdi melalui keterangan tertulis, dilansir bacakoran.co dari detiknews, jum'at (10/10/2025).
ketiga anggota brimob tersebut dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
kemudian majelis kkep menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
"sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri," jelas erdi.
tidak hanya itu, mereka juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 agustus hingga 17 september 2025 yang kemudian erdi mengatakan ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
"dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal polri," ujarnya.
sebelumnya dalam kasus kematian tragis affan kurniawan, kompol kosmas k gae resmi dipecat dari polri.
"menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua komisi sidang etik di gedung tncc mabes polri, dikutip bacakoran.co dari detiknews, kamis (4/9/2025).
polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kompol kosmas.
"pemberhentian tidak dengan hormat atau ptdh sebagai anggota polri," ujarnya.
kompolnas choirul anam juga menegaskan, aspek pidana menjadi hal paling penting untuk dituntaskan.
itu karena putusan pidana akan berpengaruh terhadap status hukum dan etik anggota polri yang terlibat.
“yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana, kenapa? proses pidana juga akan mempengaruhi putusannya kepada status. jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana,” kata anam.
sebelumnya polisi yang tabrak dan lindas affan akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas, baik hukum dan pemecatan.
hal ini diungkapkan oleh komisioner komisi kepolisian nasional (kompolnas) yang akan menindak tegas para pelaku tersebut.
menurut anam, konstruksi peristiwa tabrak dan lindas affan kurniawan yang dibuka dalam forum etik mengarah pada tuntutan pemecatan.
"suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada ptdh atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata anam usai menghadiri gelar perkara di divisi propam mabes polri, dikutip bacakoran.co dari kompas.com, selasa (2/9/2025).
tak hanya sanksi etik, gelar perkara juga merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.
bareskrim juga disebutkan telah menyiapkan langkah penyidikan dan manajemen perkara.
“direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. teman-teman bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya.
sebelumnya tujuh pelaku yang menewaskan affan kurniawan dalam demo dpr ri, kamis (28/8/2025) telah diungkap identitas nama mereka.
kapolda metro jaya irjen pol asep edi suheri telah mengungkap tujuh nama anggota polisi yang terlibat pada penabrakan dan pelindasan menggunakan rantis terhadap affan kurniawan.
berikut ini tujuh nama anggota brimob yang kini dipindahkan ke divpropam mabes polri:
1. aipda m. rohyani
2. briptu danang
3. briptu mardin
4. baraka jana edi
5. baraka yohanes david
6. bripka rohmat
7. kompol cosmas k gae
"tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur abdul karim di bareskrim polri, dikutip bacakoran.co dari insertlive, jum'at (29/8/2025).
sebelumnya heboh dan bikin geram aksi mobil rantis polisi diduga telah menabrak dan melindas pria berjaket ojol dan viral di sosial media.
pria berjaket ojol itu terlihat terlindas saat demo di dpr ri yang berujung ricuh dan berdasarkan keterangan akun x , pria tersebut diduga telah meninggal dunia.
"innalilahi wa innalilahi rajiun, abang ojol yg dilindes mobil rantis dikabarkan meninggal dunia di rs.pelni. ktp cikidang sukabumi" dikutip bacakoran.co dari akun x , kamis (28/8/2025).
di sosial media x juga beredar detik-detik mobil baracuda tersebut melindas ojol dan mulai dikerumuni pendemo.
namun, bukannya berhenti mobil tersebut tetap melaju kencang dan terlihat pada pendemo mengejar mobil tersebut.
kejadian ini bermula saat mobil rantis itu ingin membubarkan massa yang ricuh dan bentrok dengan aparat.
kemudian, mobil membelah lautan massa untuk membubarkan mereka.
melihat insiden sadis ini warganet ngamuk dan ingin hal ini ditindak tegas dan ungkap bahwa mobil tersebut tidak mungkin tidak melihat ojol tersebut.
"yaallah nyawa orang ituu, sumpah nangiss bgtt, demi apapun jahat bgt ini gimana cara ngehukum yg nabrak klo yang nabrak justru pihak polisi" tulis akun x @yv***
"up, biar seluruh dunia liat" tulis akun @ic***
"butuh update ya rabb mereka besok harus tetap mencari nafkah buat keluarganya" tulis akun @fi***
untuk saat ini belum diketahui secara pasti keadaan korban yang terlindas tersebut.
masih terdapat berita yang simpang siur terhadap keadaan korban yang menjadi korban terlindas tersebut.