Bila Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Izin Ponpes Al Khoziny akan Dicabut, DPR RI: Harus Dievaluasi!
Izin Ponpes Al Khoziny Akan Dicabut Jika Terbukti Pelanggaran Berat--DetikNews
BACAKORAN.CO - Atalia Praratya selaku anggota Komisi VIII DPR RI minta izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoiziny dievaluasi.
Ia juga mengungkapkan akan mencabut izin ponpes tersebut jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berat.
"Izin Ponpes Al Khoziny, prinsipnya jelas, jika terbukti ada pelanggaran berat atau pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, maka izin lembaga tersebut harus dievaluasi, bahkan bisa dicabut," kata Atalia kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari detiknews, Jum'at (10/10/2025).
"Hukum dan tanggung jawab tidak boleh pandang bulu. Tapi, di saat yang sama, prosesnya harus dijalankan secara adil dan transparan agar tidak menambah luka bagi para korban dan dunia pesantren secara umum," lanjutnya.
BACA JUGA:Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Atalia juga sebut pihaknya akan memanggil Kementerian Agama dan akan membahas izin evaluasi dan tata kelola lembaga pendidikan termasuk ponpes di seluruh indonesia.
"Karena bagi kami, tujuan akhirnya bukan hanya menertibkan izin, tetapi memastikan keselamatan dan kesejahteraan menjadi prioritas utama di setiap tempat pendidikan agama," jelasnya.
Kemudian, Atalia ungkap hanya 51 dari ribuan ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi salah satu perhatian serius.
"Kita khawatir, banyak pesantren yang sebenarnya memiliki semangat untuk tertib administrasi, namun terkendala proses perizinan yang berbelit atau biaya yang tidak ringan," ungkapnya
BACA JUGA:Terus Bertambah, Korban Meninggal Ponpes Al Khoziny Jadi 66 Orang, Ini Detailnya!