Gak Kapok! Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati
Aktor Amar Zoni tersandung kasus narkoba di Rutan Salemba. Diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis--Ist
BACAKORAN.CO - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, meski sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan hukum.
Alih-alih jera Ammar justru diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Kasus terbaru ini membuatnya terancam hukuman maksimal hingga pidana mati.
Menurut informasi yang beredar, Ammar Zoni terlibat kasus narkoba di Rutan Salemba dengan cara menampung narkoba jenis sabu dan ganja sintetis dari luar untuk kemudian diedarkan ke dalam rutan.
BACA JUGA:Miris! Gadis Belasan Tahun di Tanggamus Nyaris Diperkosa, 3 Pelaku Menyamar Jadi Sales
Polisi menyebut seluruh komunikasi dan transaksi narkoba dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi menggunakan handphone.
Petugas rutan yang curiga dengan gerak-gerik para tersangka akhirnya melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis.
Barang bukti inilah yang menjadi dasar kuat pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Berkas Kasus Ammar Zoni Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Sabu di Penjara? Ini Fakta Mengejutkan dari Sidak Salemba!
Proses hukum kini sudah memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa seluruh alat bukti sudah lengkap.
“Semua sudah ada alat buktinya yang cukup makanya di P21 oleh umum dan kemarin di tahap duakan untuk segera selanjutnya minggu depan diumamkan ke PN-nya pasal 112 ayat 2, pasal 132, pasal 114 ayat 2,” ujar PLT Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan.
Hukuman yang mengintai Amar Zoni tidak main-main, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.