bacakoran.co

DPRD Jatim Hasanuddin Gugat Ketua KPK! Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu--ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

BACAKORAN.CO - Situasi hukum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.

Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Hasanuddin, resmi menggugat Ketua KPK Setyo Budiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan sebagai permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.

Permohonan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sejak 1 Oktober 2025.

Klasifikasi perkara yang diajukan Hasanuddin adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”

BACA JUGA:KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji untuk Petugas Kesehatan, Uang Puluhan Miliar Dikembalikan!

BACA JUGA:KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!

Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 13 Oktober 2025.

Hasanuddin yang kini juga dikenal sebagai pengusaha asal Gresik sudah ditahan penyidik KPK sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama.

“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

Langkah Hasanuddin menggugat Ketua KPK dinilai sebagai upaya perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Meski petitum lengkap belum ditampilkan, banyak pihak menilai gugatan ini merupakan strategi hukum untuk membongkar dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:KPK Periksa Wakil Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar!

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka

DPRD Jatim Hasanuddin Gugat Ketua KPK! Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - situasi hukum di lingkungan kembali menjadi sorotan publik.

anggota dprd jawa timur periode 2024–2029, hasanuddin, resmi menggugat ketua kpk setyo budiyanto ke pengadilan negeri jakarta selatan.

gugatan itu diajukan sebagai permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kelompok masyarakat (pokmas) jawa timur periode 2019–2022.

permohonan tersebut telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara (sipp) dengan nomor perkara 126/pid.pra/2025/pn jkt.sel, sejak 1 oktober 2025.

klasifikasi perkara yang diajukan hasanuddin adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”

sidang perdana dijadwalkan digelar senin, 13 oktober 2025.

hasanuddin yang kini juga dikenal sebagai pengusaha asal gresik sudah ditahan penyidik kpk sejak 2 oktober 2025 di rutan cabang kpk merah putih untuk masa penahanan 20 hari pertama.

“pemohon: hasanuddin. termohon: ketua komisi pemberantasan korupsi republik indonesia,” tertulis dalam laman sipp pn jakarta selatan. 

langkah hasanuddin menggugat ketua kpk dinilai sebagai upaya perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

meski petitum lengkap belum ditampilkan, banyak pihak menilai gugatan ini merupakan strategi hukum untuk membongkar dugaan ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka.

ketua kpk setyo budiyanto merespons dingin gugatan itu dan menegaskan tidak akan ikut campur langsung.

“kpk merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada biro hukum,” ujar setyo melalui pesan tertulis yang dikutip dari metrotvnews. 

kasus suap dana hibah ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (ott) pada desember 2022 yang menyeret nama eks wakil ketua dprd jatim sahat tua p. simanjuntak.

dari hasil penyidikan, kpk menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah pokmas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun hanya diterima antara 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

sisa dana tersebut mengalir ke pejabat dan pihak tertentu.

“dalam perkara ini terungkap bahwa penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat,” ungkap plt deputi penindakan dan eksekusi kpk asep guntur rahayu, dikutip dari cnn indonesia.

ia menambahkan, anggaran yang disiapkan untuk program pokir justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

kpk telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah jawa timur ini.

empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni mantan ketua dprd jatim kusnadi, wakil ketua dprd jatim anwar sadad dan achmad iskandar, serta staf anwar sadad bernama bagus wahyudiono.

sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, termasuk hasanuddin sendiri serta sejumlah pihak swasta dari gresik, blitar, probolinggo, sampang, hingga tulungagung.

kusnadi disebut sebagai penerima suap terbesar dengan total mencapai rp32,2 miliar selama periode 2019–2022.

kpk bahkan telah menyita enam aset tanah dan satu mobil mitsubishi pajero milik kusnadi yang tersebar di tuban dan sidoarjo.

kpk juga telah menahan empat tersangka utama, yaitu hasanuddin, pihak swasta blitar jodi pradana putra, mantan kepala desa tulungagung sukar, dan pihak swasta tulungagung wawan kristiawan.

satu tersangka lain bernama a. royan belum ditahan karena alasan kesehatan.

para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 13 oktober mendatang diprediksi menjadi babak sengit antara hasanuddin dan kpk.

publik menantikan apakah hakim akan mengabulkan gugatan tersebut atau justru menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum.

langkah hasanuddin menggugat ketua kpk juga disebut sebagai langkah berani dan penuh risiko politik, mengingat kasus ini menyeret banyak nama besar di dprd jawa timur.

jika permohonan praperadilan hasanuddin dikabulkan, status tersangkanya bisa gugur.

namun jika ditolak, ia akan tetap menjadi bagian dari daftar panjang politisi yang terseret kasus korupsi dana hibah pokmas.

Tag
Share