Terduga Pelaku Pencurian Hewan Tewas saat Ditangkap, Mapolres Lumajang Diserbu Warga
Puluhan warga menyerang Mapolres Lumajang usai kematian Rudi Kevin, terduga pencuri hewan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BACAKORAN.CO – Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lumajang diserang puluhan warga pada Minggu malam, 12 Oktober 2025.
Aksi anarkis ini dipicu oleh kematian seorang warga bernama Rudi Kevin, yang sebelumnya ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan (curwan) di Dusun Gedangmas, Desa Randuagung.
Sekitar pukul 19.00 WIB, massa yang didominasi warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, mendatangi Mapolres Lumajang dengan menggunakan enam mobil pikap terbuka.
Mereka meneriakkan kekesalan dan langsung mendobrak pagar besi gerbang utama.
Aksi brutal berlanjut dengan pelemparan batu, helm, dan papan ke arah petugas yang sudah bersiaga di dalam area Mapolres.
Situasi sempat memanas ketika massa berhasil merangsek masuk ke halaman Mapolres.
Beberapa fasilitas mengalami kerusakan, termasuk helm kendaraan dinas yang terparkir dan kaca di lantai dua gedung yang retak akibat lemparan batu.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Belasan ASN Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK di Mapolres
BACA JUGA:6 Fakta Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Benarkah Hanya Masalah Sepele?
Namun, aparat kepolisian dengan sigap mengendalikan situasi dan mengamankan belasan pelaku kerusuhan.
“Untuk hari ini ada pengrusakan ringan. Kami telah mengamankan 18 orang untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini situasi sudah terkendali dan aman,” ujar Ipda Untoro, Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, kepada awak media.
Kronologi Kematian Terduga Pelaku Curwan
Sebelum insiden penyerangan Mapolres terjadi, puluhan warga sempat mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Mereka mempertanyakan kematian Rudi Kevin, yang sehari sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya dalam kondisi sehat.
Menurut keterangan salah satu anggota keluarga korban, Rudi ditangkap pada Sabtu sore, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.