Pengedar Sabu di Jalan Bima Prabumulih Diciduk Polisi yang Menyamar Menjadi Pembeli
Tersangka Reno beserta barang bukti yang disita petugas. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Tiada hari tanpa menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Prabumulih, mungkin itulah semboyan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Hampir setiap hari Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap pemakai, pengedar dan bandar narkoba. Pelakunya mulai dari remaja, orang dewasa, lelaki dan wanita, semunya ditindak tegas dan di jebloskan ke penjara.
Senin siang, 13 Oktober 2025, personil Satresnakoba Polres Prabumulih kembali menangkap pelaku penyalagunaan barang baram tersebut.
Tersangkanya Reno (37), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia disergap disebuah rumah kontrakan di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Ammar Zoni Diduga Terjerat Kasus Pengedaran Narkoba, Sang Adik Bersuara: Masih Dugaan!
BACA JUGA:Berpisah dengan Ole Romeny, Ini Klub Baru Marselino Ferdinan, Masih di Eropa!
Reno yang sudah lama diincar polisi diduga merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten. Penyerapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH.
Informasinya penangkapan terhadap Reno tidak mudah. Pria itu diduga selalu berpindah tempat dan berhati-hati dalam bertransaksi. Namun kali ini dia bernasib apes. Reno disergap polisi yang pura-pura memesan barang haram itu.
Ketika dia turun langsung mengantar pesanan narkoba petugas yang menyamar sebagai pembeli, Reno lansung disergap
Dia tak dapat berkelit, polisi yang menggeladah tubuhnya disaksikan Ketua RT setempat menemukan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Waktu Terbaik Sarapan Anak agar Cerdas dan Fokus di Sekolah, Kunci Anak Semangat dan Pintar Belajar
BACA JUGA:Rekor Gila! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 29.000, Melejit ke Rp 2,36 Juta per Gram
Polisi menemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 1,31 gram, yang siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, satu bal plastik klip bening, skop pipet plastik dan uang tunai Rp250.000.
Turut diamankan sebuah handphone Realme Note 60 yang digunaan pelaku untuk menjalankan bisnis terlarang mengedarkan sabu-sabu.
Kepada penyidik, tersangka Reno mengakui jika narkoba yang disita polisi adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial L di Kabupaten PALI yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reno mengaku membeli sabu itu seharga Rp800.000 untuk diedarkan kembali.
BACA JUGA:KTT Gaza Berlangsung Lancar, Trump Puji Prabowo di Depan Dunia:
BACA JUGA:Viral Tagar BoikotTrans7 Setelah Tayangan Lecehkan Martabat Kiai, Netizen: Narasi Jahat Mencederai Santri!
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu dan alat jualnya. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.