Miris! Remaja di Cilincing Tega Bunuh Anak SD dan Perkosa Mayat Korban
Remaja 16 tahun di Cilincing bunuh dan aniaya bocah SD berusia 12 tahun./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
"Korban belum pernah ke sini, enggak ada teriakan juga dari korban. Dibawanya diem-diem," kata Fatimah kepada Warta Kota, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan leher terikat kabel charger dan mulut mengeluarkan busa.
BACA JUGA:Miris! Gadis Belasan Tahun di Tanggamus Nyaris Diperkosa, 3 Pelaku Menyamar Jadi Sales
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat mengeroyok pelaku karena marah atas tindakan keji yang dilakukan.
"Terus polisi datang sejam kemudian dan pukul 04.00 WIB, ambulans datang buat korban ke rumah sakit," jelas Fatimah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur dan proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.
"Terus terang kami dari Polres Metro Jakarta Utara prihatin dan turut berduka terhadap adanya korban anak di bawah umur yang dibunuh oleh tetangganya yang juga masih anak. Jadi ini tersangkanya adalah anak berhadapan dengan hukum, usia 16 tahun 9 bulan," ujar Erick saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari pengakuan tersangka MR, ia mengakui telah membunuh korban dengan menjerat leher menggunakan kabel charger. Setelah korban meninggal, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap tubuh korban.
BACA JUGA:Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Ngaku Tergoda Sering Tidur Bareng
BACA JUGA:Miris! Kecanduan Film Porno, Pemuda di Rejang Lebong Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil
"Ada kekerasan seksual juga, yang pasti pertama kali didahului dengan pembunuhan, kemudian dilanjutkan dengan kekerasan seksual, motifnya masih kami dalami apa penyebab pelaku ini berbuat demikian," ucap Erick.
Polisi telah menahan pelaku dan memeriksanya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP.